Berita Nasional

Benarkah Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku di Bulan Oktober 2025? Pemerintah Akhirnya Beri Penjelasan

Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Setelah beredar kabar jika kenaikan gaji

Editor: Moch Krisna
Istimewa
Ilustrasi Gaji PNS : Pemerintah Jawab Soal Isu Kenaikan Gaji PNS di Bulan Oktober 2025 

 

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas lain, antara lain: 

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua 
  • Perlindungan dan pengembangan kompetensi 
  • Hak cuti dan fasilitas terkait


Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dokumen tersebut menjadi landasan baru untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025. 

Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. 

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025 Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025: 

  • Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
  • Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  • Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  • Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
  • Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen. 

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved