Berita Viral

Gegara Tanah Warisan, Saudara Kandung Duel Maut di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara

Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

Editor: Weni Wahyuny
Shuttershot
DUEL MAUT SAUDARA - Ilustrasi korban. Kakak adik di Kampar, Riau terlibat duel maut hingga tewaskan sang adik perkara tanah warisan. 

Mengurus tanah warisan memerlukan beberapa langkah hukum dan administrasi agar kepemilikan sah secara resmi di mata negara.

Berikut penjelasan langkah-langkah mengurus tanah warisan di Indonesia:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan dan hubungan keluarga:

  • Sertifikat tanah asli (atas nama pewaris).
  • Surat Kematian pewaris (dari kelurahan atau catatan sipil).
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris.
  • Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
    • Untuk WNI non-Tionghoa & non-Nasabah Bank: dibuat di kelurahan & dikuatkan kecamatan.
    • Untuk WNI Tionghoa: dibuat melalui notaris.
    • Untuk WNI Muslim: bisa dibuat di Pengadilan Agama.

2. Membuat Surat Keterangan Waris

Langkah ini menegaskan siapa saja ahli waris yang sah.

Surat ini harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan disahkan oleh pejabat berwenang (kelurahan, camat, notaris, atau pengadilan).

3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Tujuannya untuk balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris.
Bawa dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (yang sudah sah)
  • KTP & KK para ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Bukti bayar BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Bukti SPPT PBB terakhir

4. Bayar Bea dan Pajak (BPHTB Waris)

  • BPHTB Waris dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) warisan (tiap daerah berbeda, biasanya sekitar Rp300 juta).
  • Jika nilai warisan di bawah NTKP, maka bebas BPHTB.

5. Proses Balik Nama di BPN

BPN akan:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Melakukan pengukuran tanah (jika perlu).
  • Menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
  • Proses biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dan kondisi lapangan.

6. Jika Tanah Ingin Dibagi

Jika tanah akan dibagi antar ahli waris:

  • Bisa dilakukan dengan akta pembagian waris di hadapan notaris.
  • Setelah itu masing-masing bagian bisa dibuatkan sertifikat baru oleh BPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved