Berita Viral
Gegara Tanah Warisan, Saudara Kandung Duel Maut di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara
Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
Mengurus tanah warisan memerlukan beberapa langkah hukum dan administrasi agar kepemilikan sah secara resmi di mata negara.
Berikut penjelasan langkah-langkah mengurus tanah warisan di Indonesia:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan dan hubungan keluarga:
- Sertifikat tanah asli (atas nama pewaris).
- Surat Kematian pewaris (dari kelurahan atau catatan sipil).
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris.
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
- Untuk WNI non-Tionghoa & non-Nasabah Bank: dibuat di kelurahan & dikuatkan kecamatan.
- Untuk WNI Tionghoa: dibuat melalui notaris.
- Untuk WNI Muslim: bisa dibuat di Pengadilan Agama.
2. Membuat Surat Keterangan Waris
Langkah ini menegaskan siapa saja ahli waris yang sah.
Surat ini harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan disahkan oleh pejabat berwenang (kelurahan, camat, notaris, atau pengadilan).
3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Tujuannya untuk balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris.
Bawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris (yang sudah sah)
- KTP & KK para ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Bukti bayar BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Bukti SPPT PBB terakhir
4. Bayar Bea dan Pajak (BPHTB Waris)
- BPHTB Waris dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) warisan (tiap daerah berbeda, biasanya sekitar Rp300 juta).
- Jika nilai warisan di bawah NTKP, maka bebas BPHTB.
5. Proses Balik Nama di BPN
BPN akan:
- Memeriksa kelengkapan dokumen.
- Melakukan pengukuran tanah (jika perlu).
- Menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
- Proses biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dan kondisi lapangan.
6. Jika Tanah Ingin Dibagi
Jika tanah akan dibagi antar ahli waris:
- Bisa dilakukan dengan akta pembagian waris di hadapan notaris.
- Setelah itu masing-masing bagian bisa dibuatkan sertifikat baru oleh BPN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pendidikan dan Karir Nurul Sahara yang Berkonflik dengan Mantan Dosen Yai Mim, Tak Kalah Mentereng |
![]() |
---|
'Saya Siap Masuk Penjara', Yai Mim Bantah Tudingan Sahara Soal Asusila Sebut Fitnah, Siap Lawan |
![]() |
---|
Sosok Hariman Ibrahim, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Viral Diduga Tak Lancar Baca UUD 1945 |
![]() |
---|
Meski Dilaporkan ke Polisi Terkait Tindakan Asusila, Yai Mim Sudah Maafkan Sahara, Sebut Tak Takut |
![]() |
---|
Yai Mim Bereaksi Soal Tuduhan Pelecehan Oleh Sahara, Singgung Soal Tidak Cantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.