Hacker Bjorka Ditangkap
Keseharian Wahyu, Hacker Bjorka Ditangkap Bobol Data Nasabah Bank, Dikenal Pintar Punya Banyak Uang
Terungkap sosok dibalik Peretas (Hacker) Bjorka ternyata asal Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok dibalik Peretas (Hacker) Bjorka ternyata asal Manado, Sulawesi Utara.
Bjorka asal Manado ini ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulawesi Utara di Minahasa. Nama aslinya WFT alias Wahyu.
Tim Tribun Manado melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Wahyu (23) adalah warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Warga sekitar mengenalnya dengan panggilan Api.
"Kami di sini sering memanggilnya Api,” ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya, dikutip Tribunmanado.com
Saat Tribun Manado menunjukkan foto dan video Wahyu saat ditangkap aparat, ia langsung mengenalinya.
“Ini sudah heboh sejak kemarin,” katanya.
Tetangga tersebut mengungkapkan bahwa Wahyu adalah seorang anak yatim.
Baca juga: Yatim Piatu Bukan Lulusan SMK, Fakta di Balik Sosok WFT "Bjorka", Hidupi Keluarga Jual Data Pribadi
Kedua orang tuanya telah meninggal dunia sejak ia masih kecil. Kini, ia tinggal bersama adiknya.
“Ia tidak lulus sekolah, tapi pintar,” lanjutnya.
Menurut warga, Wahyu sering dimintai tolong untuk memperbaiki ponsel yang diretas.
“Kalau ada ponsel warga yang dihack, biasanya dibawa ke dia. Langsung pulih dalam waktu singkat,” tutur tetangga tersebut.
Mereka juga menceritakan bahwa rumah Wahyu sangat sederhana, namun ia dikenal memiliki banyak uang.
“Kalau beli ayam Kentucky, bisa sampai satu ember lebih,” ucap warga lain.
Namun, ada sisi lain dari Wahyu yang membuat warga khawatir.
Ia disebut sering berperilaku aneh dan diduga kecanduan lem.
“Dia sering tidak tidur dan bertindak aneh,” tambahnya.
Dia diketahui memiliki hubungan dengan seorang wanita di Minahasa.
Warga menduga wanita tersebut yang sedang dikunjungi Wahyu saat ia ditangkap polisi.
Lurah Lawangirung, Djumiati Gue, mengaku sudah mengetahui kabar penangkapan Wahyu.
Sementara itu, Anita Thalib, Lurah Kelurahan Lawangirung Lingkungan 5, mengatakan bahwa ia memang mengenal Wahyu sebagai warganya, namun tak menyangka bahwa ia adalah sosok Bjorka, sebutan bagi hacker yang selama ini viral.
Penangkapan dan Barang Bukti
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum khususnya Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut memback up Tim Cyber Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang terduga pelaku Skimming (Pencurian Data).
Hacker bernama Bjorka berinisial WFTM alias Wahyu, 23, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Pelaku diamankan di wilayah Minahasa, Sulut, tepatnya di Desa Totolan, Kakas Barat pada Selasa (23/09/2025) lalu.
Informasi dirangkum awalnya Tim Resmob Polda Sulut, menerima laporan dari Tim Cyber Polda Metro Jaya, sesuai Laporan Polisi pada tanggal 17 April 2025 lalu.
Selanjutnya Tim gabungan ini melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku di wilayah Minahasa.
Pemilik akun Tiwtter bernama Bjorka akhirnya diamankan.
4 unit handphone dan 1 unit tablet, ikut diamankan karena diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Tim kemudian membawa terduga pelaku ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nah, dari keterangan terduga pelaku, benar mengakui perbuatannya.
Pelaku mencurian data milik salah satu Bank ternama, kemudian Pelaku memperdagangkan data tersebut dengan cara memposting di akun Twitter miliknya bernama Bjorka.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada pihak Bank akan membocorkan ke publik data-data Bank tersebut.
Terungkap juga bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dia lakukan, di Bank berbeda lainnya sehingga dia memperoleh keuntungan mencapai US$9000.
Katim Resmob Kompol Frelly Sumampow membenarkan mengamankan terduga pelaku.
“Sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PMJ,” singkatnya, Kamis (2/10/2025).
Kronologi kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial DH (38), mewakili salah satu bank swasta, melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah pada Kamis (17/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan disebutkan, pada 5 Februari 2025 akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah.
Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Herman.
Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Pelaku diketahui adalah pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020.
Herman menyebut motif WFT adalah untuk memeras pihak bank.
Namun, upaya tersebut gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.
Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Yatim Piatu Bukan Lulusan SMK, Fakta di Balik Sosok WFT "Bjorka", Hidupi Keluarga Jual Data Pribadi |
![]() |
---|
Awal Mula Kemunculan Hacker Bjorka yang Kini Ditangkap, Kerap Gonta-ganti Nama, Beraksi Sejak 2022 |
![]() |
---|
Tampang WFT, "Hacker" Bjorka Ditangkap Polisi Kasus Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Sosok WFT, Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap Polisi, Pria Usia 22 Tahun Disebut "Common Enemy" |
![]() |
---|
Modus Hacker Bjorka Sebelum Ditangkap, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta, Aktif di Dark Web |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.