Berita Viral

Nasib Aiptu IWS Jambret Kalung Emas Pedagang di Bali Gegara Terjerat Utang,Terancam Penjara 9 Tahun 

Nasib aiptu IWS (51) terancam hukuman sembilan tahun penjara usai aksinya menjambret kalung emas milik pedagang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Tribunbali.com
POLISI DIAMANKAN - IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

Tanpa basa-basi, IWS memukul leher belakang Suratini menggunakan tongkat T warna hitam lalu menjambret kalungnya, kemudian segera melarikan diri ke arah selatan.

Belum jauh kabur, IWS menabrak mobil putih yang melintas. Alhasil ia berhasil diamankan warga. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan membenarkan saat dikonfirmasi status IWS yang merupakan anggota Polri aktif.

Penangangan kasus ini dikoordinasikan dengan Polda Bali dan Polres Tabanan. 

"Saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Lantas ditanya mengenai alasan IWS nekat melakukan penjambretan, AKBP Widwan mengatakan karena motif ekonomi. 

"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," tandasnya. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved