Berita Viral
Nasib Aiptu IWS Jambret Kalung Emas Pedagang di Bali Gegara Terjerat Utang,Terancam Penjara 9 Tahun
Nasib aiptu IWS (51) terancam hukuman sembilan tahun penjara usai aksinya menjambret kalung emas milik pedagang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tanpa basa-basi, IWS memukul leher belakang Suratini menggunakan tongkat T warna hitam lalu menjambret kalungnya, kemudian segera melarikan diri ke arah selatan.
Belum jauh kabur, IWS menabrak mobil putih yang melintas. Alhasil ia berhasil diamankan warga.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan membenarkan saat dikonfirmasi status IWS yang merupakan anggota Polri aktif.
Penangangan kasus ini dikoordinasikan dengan Polda Bali dan Polres Tabanan.
"Saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Lantas ditanya mengenai alasan IWS nekat melakukan penjambretan, AKBP Widwan mengatakan karena motif ekonomi.
"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kronologi Anggota Baru Pecinta Alam di Bitung Sulut Ditampar hingga Ditendang saat Orientasi |
![]() |
---|
Viral Anggota Baru Pecinta Alam di Bitung Sulut Alami Kekerasan saat Orientasi, Berlutut & Ditendang |
![]() |
---|
Sosok Agustian Anggi Siagian, Advokat Muda jadi "Panglima Perang" Yai Mim Lawan Sahara Sang Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang Diminta jadi Penonton Yai Mim "Perang" dengan Sahara |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Hunian Pekerja Konstruksi IKN Terbakar, 700 Penghuni Dipindahkan Ke Tower Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.