Berita Nasional
Bertemu 30 Menit, Inilah Isi Nasihat Abu Bakar Baasyir ke Jokowi, Sebut Pernah Surati Prabowo
Ia menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan kewajiban seorang ulama untuk menasihati.
TRIBUNSUMSEL.COM — Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir, menemui mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (29/9/2025).
Abu Bakar Ba'asyir kala itu tampak mengenakan pakaian serba putih, sedangkan Jokowi mengenakan kemeja batik lengkap dengan kopiah.
Pertemuan selama sekira 30 menit itu berlangsung tertutup.
Usai pertemuan, Abu Bakar Ba'asyir membeberkan alasannya menemui ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Ia menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan kewajiban seorang ulama untuk menasihati.
“Saya hanya menasihati. Orang Islam itu wajib menasihati rakyat, pemimpin, dan orang kafir harus dinasihati,” tegas Ba’asyir.
Menurutnya, Jokowi adalah sosok yang berpengaruh, sehingga layak mendapatkan nasihat langsung.
“Pak Jokowi ini orang yang kuat. Jadi mudah-mudahan jadi pembela Islam yang kuat. Itu saja,” ucapnya.
Ba’asyir menyebut nasihat yang disampaikannya berfokus pada pentingnya kembali mengamalkan hukum Islam.
“Saya ini sedang berjuang minta supaya negara ini diatur dengan hukum Islam,” ungkapnya.
Menariknya, bukan hanya kepada Jokowi, ia juga mengaku pernah menyampaikan nasihat serupa kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
“Presiden pun sudah saya nasihati lewat surat ya. Itu kewajiban seorang ulama,” ujarnya.
Ba’asyir menegaskan, menasihati pemimpin adalah bagian dari ajaran agama yang harus dijalankan.
“Menasihati rakyat, menasihati orang kafir, menasihati pemimpin. Mau tidak mau itu Allah yang menentukan, bukan saya,” tutupnya.
Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Januari 2021 setelah menjalani 15 tahun pidana kasus terorisme.
Profil Abu Bakar
Dikutip dari Tribunnews,pria kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938 ini memang sosok yang kontroversial.
Namanya bahkan sempat masuk dalam pemberitaan media asing terkait terorisme.
Ia termasuk sosok kontroversial yang kerap menjadi sasaran penegak hukum.
Jauh sebelum menjadi perhatian dunia terkait kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Gontor.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Irsyad, Solo.
Lalu, ia juga mendirikan sebuah pesantren pada Maret 1972.
Pesantren itu berdiri di Sukoharjo Jawa Tengah dan diberi nama Al Mukmin.
Ia mendirikannya bersama Abdullah Sungkar dan beberapa orang lainnya.
Pada zaman orde baru, Baasyir sempat diburu akibat dituding memberikan hasutan.
Ia disebut menghasut orang-orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Tak hanya Abu Bakar Baasyir, tudingan itu pun dilayangkan pula pada Abdullah Sungkar.
Keduanya disebut melarang para santri di pesantren mereka untuk menghormat bendera.
Larangan menghormat pada bendera tersebut muncul karena perbuatan itu dianggap mencerminkan kesyirikan.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir pun disebut sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto (Hispran).
Gerakan Hispran ini dikendalikan seorang tokoh Darul Islam.
Akibat berbagai tudingan itu, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap.
Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.
Dua tahun kemudian, mereka malah melarikan diri ke Malaysia.
Kala itu, kasus Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar masuk kasasi sehingga mereka menjadi tahanan rumah.
Dari situlah keduanya melancarkan pelarian dari Solo ke Malaysia.
Mereka melarikan diri melalui jalur perjalanan melewati Medan.
Di Malaysia, Abu Bakar Baasyir disebut-sebut membentuk gerakan Islam radikal.
Gerakan itu disebut bernama Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut ada hubungan dengan Al Qaeda, organisasi yang dicap sebagai jaringan terorisme internasional.
Setelah kembali ke Indonesia, Abu Bakar Baasyir disebut terlibat dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
MMI diketahui sebagai organisasi Islam bergaris keras yang ingin mewujudkan Syariat Islam di Indonesia.
Kemudian, ia pun kembali tersangkut kasus hukum.
Namanya bahkan menyita perhatian publik di dunia internasional.
Majalah TIME bahkan sempat memberitakan Abu Bakar Baasyir.
Di majalah tersebut, ia disebut-sebut sebagai otak dari perencanaan pengeboman Masjid Istiqlal.
Merasa tak terima atas tudingan tersebut, Baasyir sempat mengadukan pemberitaan tersebut.
Namun, hidupnya kembali berujung di penjara. Ia dipenjara karena dinyatakan bersalah akibat serangan bom Bali pada 2002.
Setelah bebas pada 2006, Abu Bakar Baasyir kembali dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2011.
Sejak 2010, ia ditahan atas tuduhan telah mendanai pelatihan terorisme di Aceh.
Abu Bakar Ba'asyir pun harus mendekam di balik jeruji lagi.
Ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) pagi.
Dia menjalani hukuman 15 tahun, dikurang remisi 55 bulan.
Dia meninggalkan penjara dengan status bebas murni.
Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.
Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.
Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari lapas.
Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.
Sumber : Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Diterpa Isu Mandi Pakai Air Galon, Menteri Pariwisata Widiyanti Balas dengan Sindiran Tajam |
![]() |
---|
Sosok Angga dan Wawan Eks Office Boy dan Pengemudi Ojek Dipuji Prabowo, Berpenghasilan Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Profil Yusuf Permana, Deputi Biro Pers Istana yang Kembalikan ID Pers Diana Jurnalis CNN Indonesia |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG Capai 5.914 Korban. Presiden Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur Bermasalah |
![]() |
---|
Awal Mula Ari Nasabah Bank di Salatiga Kehilangan Uang Rp750 Juta di ATM, Pelaku Pakai KTP Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.