Berita Viral

'Habis Ngangkut Semen' Wahyudin Moridu Pamer Gaji Rp200 Ribu usai Dipecat Jadi Anggota DPRD

Memamerkan gaji pertamanya setelah resmi dipecat sebagai wakil rakyat per Senin (22/9/2025), mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu

Facebook/Wahyudin Moridu
PECATAN DPRD GORONTALO- Wahyudin Moridu memperlihatkan profesi barunya jadi "rakyat biasa", jauh dari kemewahan. Kini, banting stir menjual es batu dan kuli angkut di Manado. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memamerkan gaji pertamanya setelah resmi dipecat sebagai wakil rakyat per Senin (22/9/2025), mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Wahyudin memperlihatkan dua lembar uang Rp100 ribuan lewat unggahan video di akun TikTok sang istri Mega Nusi.

Uang itu terlihat digulung, lalu dimasukkan ke sebuah tabungan.

"Gaji pertama pasca-selesai jadi anggota DPRD Provinsi, dapat Rp200 ribu. Hari ini kita celengan (tabung), insya allah berkah," kata Wahyudin, dikutip Tribunnews.com.

Bayaran itu diperoleh dari mengangkut semen dan memuat barang lainnya, ungkap Wahyudin.

"Alhamdulillah, tadi habis ngangkat semen dan muat arang, muat milu (jagung), alhamdulillah Rp200 ribu," imbuhnya.

ANGGOTA DPRD GORONTALO - Terungkap sosok wanita yang rekam video Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebut rampok biar miskin, diduga selingkuhan.
ANGGOTA DPRD GORONTALO - Terungkap sosok wanita yang rekam video Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebut rampok biar miskin, diduga selingkuhan. (TribunGorontalo.com)

Wahyudin pun menghitung, ia bisa menerima bayaran sebesar Rp3 juta dalam sebulan, jika setiap harinya rutin mendapat Rp100 ribu.

Menurut Wahyudin, nilai tersebut sudah cukup baginya.

"Satu hari Rp100 ribu, satu bulan Rp3 juta, lumayan lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wahyudin mengungkapkan ia memang akan kembali menjadi sopir truk jika resmi dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Saya mulai dari nol lagi, jadi sopir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin," katanya beberapa waktu lalu.

Per Senin, Wahyudin telah dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang membacakan putusan, menyatakan Wahyudin telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Atas dasar itu, Wahyudin pun dinyatakan tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujar Umar, Senin, dilansir TribunGorontalo.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved