Berita Nasional

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI -- Foto Ilusrasi PPPK paruh waktu 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA, D3, S1 Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah. 

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN. Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. 

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

 Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan: 

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2) 

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

 Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional 4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved