Mutilasi di Mojokerto

Alasan Alvi Maulana Masih Simpan Kepala & Tulang Tiara di Kosan, Hendak Dimusnahkan Tapi Tertangkap

Potongan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25) masih disimpan Alvi Maulana (24) di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat, hendak dimusnahkan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
PERS RILS- Tersangka Alvi Maulana mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Potongan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25) masih disimpan Alvi Maulana (24) di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat, hendak dimusnahkan. 

"Potongan tubuh bisa saya sampaikan, sampai ratusan. Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, korban ditusuk sekali dari leher belakang menembus ke depan.

"Sudah membusuk, lalu dibuang. Ada yang masih tersimpan di rumah kos, ada yang dibuang dini hari sebelum subuh," ujar dia lagi.

Setelah melakukan aksi keji itu, kata dia, pelaku melakukan aktivitas seperti biasa dari tanggal 31 Agustus hingga ditangkap pada 7 September.

"Dari tanggal 31, dia tetap tinggal di tempat itu," katanya.

Aksi keji itu dengan mudah dilakukan Alvi lantaran ia memiliki pengalaman terbiasa memotong daging.

Pengalamanya sebagai penjagal atau penyembelih hewan ternak, seperti sapi dan kerbau itu justru dipraktikannya kepada korban dengan sadis,

"Pernah berprofesi sebagai tukang jagal hewan," ungkap Ihram.

Kronologi Pembunuhan 

Diketahui, Alvi membunuh dan memutilasi Tiara Angelina Saraswati di kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (2/9/2025) dini hari pukul 2.00 WIB menjadi ratusan potong.

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya menjalin asmara kurang lebih selama empat tahun. 

Hingga suatu malam mencekam terjadi di dalam kamar kos tersebut, Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku baru pulang ke kos setelah beraktivitas di luar pada larut malam. 

Namun, korban tidak membukakan pintu dan mengunci pelaku di luar kos. 

"Hendak masuk ke rumah (kos) dikunci oleh korban. Kemudian menunggu sampai dengan satu jam. Satu jam berikutnya dibukakan,” ujarnya. 

Dini hari itu, keduanya sedang berkonflik. Korban membukakan pintu dalam keadaan marah dan menyebut kata-kata yang dinilai menyakiti pelaku. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved