Demo di DPR RI

Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri

Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai

Editor: Moch Krisna
Linkedin/Laras Faizati Khairunnisa
KARIER LARAS FAIZATI- Potret Laras Faizati Khairunnisa (26). Sebelum terjerat kasus hukum baru-baru ini, Laras Faizati Khairunnisa dikenal membangun karier yang cukup gemilang di ranah komunikasi dan hubungan internasional.  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Laras Faizati Khairunnisa satu dari tujuh orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setekah dianggap sebagai provokator di medsos terkai demo anarkis.

Adapun Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Melansir dari Wartakotalive.com, Jumat (5/9/2025) Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya

Akibat tindakannya tersebut, Laras Faizati yang jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

 

TERSANGKA HASUT MASSA- Pers Rilis Polisi, Kamis (4/9/2025). Buntut dari penetapan tersangka, Laras Faizati dipecat dari pekerjaan sebagai pegawai Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
TERSANGKA HASUT MASSA- Pers Rilis Polisi, Kamis (4/9/2025). Buntut dari penetapan tersangka, Laras Faizati dipecat dari pekerjaan sebagai pegawai Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). (Youtube Kompas TV)

 

Alasan Laras, Spontan Lantaran Kecewa

Unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) kini menjadi boomerang bagi dirinya sendiri usai menyuarakan kekecewaan terhadap Polri.

Laras Faizati resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun.

Menurut Abdul Gafur, apa yang diunggah Laras tersebut hanya spontan dilakukan dan sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap polisi  atas kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob pada Kamis, (28/8/2025).

Saat mengunggah pernyataan tersebut, Laras tengah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer dan tidak berada di lokasi demonstrasi.

"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” katanya kepada wartawan. Dikutip Wartakotalive.com.

Dalam unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka, Laras disebut menyampaikan kalimat yang mengandung kata “burn building” dalam bahasa Inggris.

Kuasa hukum menyebut pernyataan itu bersifat satir dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan.

“Itu ekspresi spontan. Tidak ada niat untuk menghasut atau memprovokasi. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, dia sudah menyampaikan bahwa itu bentuk kritik, bukan ajakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.

Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.

Hal yang sama juga disampaikan Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) yang menyatakan unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum semata bentuk spontanitas dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.

Ia menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.

"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
 
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.

"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.

"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.

 

Ajukan Permohonan Penahanan

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri usai jadi tersangka 

Penangguhan penahanan diajukan  di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir. 

"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya 

Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.

Adapun kondisi Laras saat ini dalam keadaan baik dan stabil secara emosional. Ia juga telah dijenguk oleh keluarga dan sejumlah teman dekatnya.

"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan. Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap Gafur.

 

Detik-detik Ditangkap

Adapun saat penangkapan, ibu Laras menangis histeris.

Hal ini diungkap Lia, istri dari Ketua rukun tetangga (RT) setempat menceritakan detik-detik saat penangkapan Laras.

Hal itu bermula saat pihak kepolisian dari Bareskrim Polri mendatangi rumahnya untuk menanyakan lokasi kediaman warganya tersebut, pada Senin, kira-kira pukul 16.00 WIB.

Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah pemimpin administratif dan sosial di tingkat lingkungan terkecil dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, saat itu ada tiga orang polisi pria dan satu orang polisi wanita yang datang ke rumahnya. Mereka, katanya, tidak mengenakan seragam kepolisian ketika itu.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa di wilayahnya terdapat warga bernama Laras Faizati. Sebab, menurutnya, Laras merupakan sosok yang cenderung jarang bersosialisasi dengan warga.

Lia kemudian baru menyadari ketika pihak kepolisian menanyakan nama ibunda dari Laras Faizati, yang tak asing di telinganya.

"Saya pertama enggak tahu ada warga namanya itu. Kata polisinya 'masa Ibu enggak tahu ini warganya'. Saya baru tahu pas disebut nama ibunya (Laras)," kata Lia, saat ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Lia mengatakan, dia sempat meminta pihak kepolisian yang datang ke rumahnya untuk menunjukkan surat tugas dari instansi, yang menyatakan mereka benar-benar dari institusi Polri.

Menurut Lia, dia belum mengetahui bahwa kedatangan pihak kepolisian ke wilayahnya itu dilakukan untuk mengamankan salah satu warganya.

Setelah para polisi itu menunjukkan surat tugas mereka, kata Lia, dia diminta untuk mengantarkan pihak kepolisian ke rumah Laras Faizati.

Lia pun mengantarkan keempat polisi itu menuju ke rumah Laras, yang lokasinya sekitar 200 meter dari kediamannya.

Sesampainya di rumah Laras, Lia mengatakan, pihak kepolisian disambut masuk oleh ibunda Laras menuju ke ruang tamu.

Sedangkan Lia memilih untuk menunggu di teras rumah Laras. 

"Karena gimana ya, menurut saya itu bukan hak saya, orang punya privasi, saya enggak mau kepo (mencari tahu). Saya nunggu aja di depan itu," jelasnya.

Katanya, satu dari beberapa personel kepolisian sempat meminta Lia untuk masuk ke dalam rumah Laras untuk menunjukkan berkas yang mereka bawa.

Namun, Lia tetap pada pendiriannya. Dia menolak untuk masuk ke rumah Laras.

"Polisinya bilang 'ibu (Lia) sini masuk bu, barangkali mau baca-baca berkasnya'. Saya tetap enggak mau masuk, karena enggak mau ikut campur," ungkapnya.

Beberapa waktu kemudian, menurut Lia, Laras bersama pihak kepolisian keluar dari dalam rumahnya.

Katanya, ibunda dari Laras turut keluar dari dalam rumahnya. Saat itu sang ibu tampak menangis.

"Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana," jelasnya.

Lia mengatakan, saat dibawa pihak kepolisian, kedua tangan Laras tidak diborgol. Adapun tersangka kasus dugaan penghasutan itu masuk ke dalam mobil polisi sambil membawa tas ransel.

Dalam kesempatan tersebut, katanya, pihak kepolisian sempat menawarkan agar sebaiknya Laras didampingi oleh salah satu anggota keluarganya.

Oleh karena itu, jelasnya, seorang pria yang merupakan adik Laras ikut masuk ke dalam mobil kepolisian untuk mendampingi sang kakak.

"Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang 'sebaiknya didampingi'," kata Lia.

"Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu," ungkap Lia.

Lebih lanjut, setelah Laras, sang adik dibawa pihak kepolisian, Lia berbincang dengan ibunda Laras.

"Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang 'biar kita aja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu'," ucap Lia.

"Ibunya juga bilang 'namanya anak muda sedang semangat-semangatnya', tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu," sambungnya.

Menurut Lia, saat itu dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda dari Laras karena sudah mengantarkan pihak kepolisian ke rumahnya.

"Saya enggak tahu kalau akan dibawa. Saya bilang ke ibunya, saya minta maaf, kalau saya tahu, saya enggak ada anterin ke rumah ibu," kata Lia.

Seperti diketahui, polisi gerak cepat menangkapi sejumlah orang yang selama aksi demo berlangsung, bermain di belakang layar.

 

Isi Unggahan Laras

Sebelumnya, Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam unggahan di Instagramnya tersebut, Laras menulis:

 “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

"(Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa kalian semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!)"

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved