Berita Nasional

Daftar 9 Sosok WNI Ditangkap Israel, 4 di Antaranya Jurnalis, DPR Minta Pemerintah Libatkan PBB

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial mengingat penahanan para WNI termasuk di antaranya empat jurnalis asal Indonesia diduga kuat telah melanggar

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
DITANGKAP ISRAEL - WNI kembali ditangkap Israel. Penangkapan kedua ini terjadi pada Selasa (19/5/2026) sehari setelah penangkapan pertama. Kini ada 9 yang ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah membawa kasus penahanan 7 WNI (termasuk 4 jurnalis) oleh militer Israel ke Dewan HAM PBB karena dinilai melanggar hukum internasional.
  • Penahanan sewenang-wenang ini dinilai melanggar Pasal 9 ICCPR, Deklarasi PBB 1992, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang melarang keras penargetan terhadap jurnalis di wilayah konflik.
  • DPR mendukung penuh upaya penyelamatan oleh pemerintah.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Total sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap militer Israel saat menuju Gaza.

Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis ditangkap tentara Israel saat menjalankan misi pelayaran kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla 2.0.

Berikut ini sembilan WNI yang tergabung dalam rombongan kapal GSF dan dilaporkan ditangkap oleh militer Israel:

  • Herman Budianto Sudarsono dari Dompet Dhuafa di Kapal Zapyro
  • Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa di Kapal Zapyro
  • Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat di Kapal Josef
  • Asad Aras Muhammad dari Spirit of Aqso di Kapal Kasri Sadabad
  • Hendro Prasetyo dari SMART 171 di Kapal Kasri Sadabad
  • Jurnalis Republika, Bambang Noroyono di Kapal BoraLize
  • Jurnalis Republika, Thoudy Badai Rifan Billah di Kapal Ozgurluk
  • Jurnalis Tempo, Andre Prasetyo Nugroho di Kapal Ozgurluk
  • Jurnalis yang berkontribusi untuk iNewsTV, BeritaSatu, dan CNN Indonesia, Rahendro Herubowo di kapal Ozgurluk

Sementara lima WNI yang jadi korban intersepsi militer Israel yakni:

  • Bambang Noroyono atau Abeng 
  • Thoudy Badai
  • Andre Prasetyo Nugroho
  • Rahendro Herubowo
  • Andi Angga

DPR Desak Pemerintah Indonesia Bawa Kasus ke Dewan HAM PBB

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membawa kasus ini ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial mengingat penahanan para WNI termasuk di antaranya empat jurnalis asal Indonesia diduga kuat telah melanggar hukum internasional serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. 

Terlebih lagi, tindakan sewenang-wenang militer Israel tersebut kian bermasalah karena operasi penangkapan dilakukan di wilayah perairan internasional, bukan di bawah yurisdiksi Israel.

"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) dalam pemberitaan Tribunnews.com

Sugiat memaparkan bahwa aksi penahanan sepihak ini menabrak Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005. 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.

Tak hanya itu, penahanan ini juga mencederai aturan perlindungan jurnalis di medan konflik yang termaktub dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006, sebuah regulasi yang melarang keras penargetan terhadap awak media.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai langkah taktis, Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah Indonesia tidak hanya melapor ke Dewan HAM PBB, tetapi juga memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara yang menjadi jalur perlintasan militer Israel.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," ucapnya.

Guna mencegah terjadinya potensi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di dalam tahanan, Sugiat mendorong Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk bergerak cepat mengupayakan akses penuh ke lokasi penahanan, sesuai dengan mandat Konvensi Jenewa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved