Berita Nasional

Resmi Disahkan DPR, Inilah Daftar 14 Hak Asisten Rumah Tangga, Terima Jaminan Kesehatan Hingga THR

DPR RI akhirnya resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, ada 14 hak

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Tria Sutrisna
HAK ART- Suasana rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Ringkasan Berita:
  •  DPR RI resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026.
  • Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pemberian jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.

TRIBUNSUMSEL.COM -DPR RI akhirnya resmi mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026.

Momentum ini menandai era baru bagi hubungan kerja domestik di Indonesia, di mana Asisten Rumah Tangga (ART) kini memiliki payung hukum yang menjamin kesejahteraan mereka.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pemberian jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini tertuang secara rinci dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT yang mencakup 14 hak dasar pekerja.

Di antara yang wajib didapat ART setelah UU PPRT disahkan yakni mulai dari jaminan kesehatan hingga tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Sosok Suranti Pekerja Rumah Tangga Tak Kuasa Menangis saat Saksikan RUU PPRT Disahkan DPR

UU PPRT DISAHKAN - Pekerja rumah tangga (PRT) bernama Suranti menangis saat menyaksikan UU PPRT disahkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
UU PPRT DISAHKAN - Pekerja rumah tangga (PRT) bernama Suranti menangis saat menyaksikan UU PPRT disahkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.

"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.

Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT, iuran jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) UU PPRT seperti dimuat Kompas.com.

Namun, bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) draf UU PPRT.

Selain itu, ART juga harus diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut juga ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.

Sesuai dengan isi Pasal 15 ayat (1) UU PPRT, setiap ART di Indonesia kini berhak menuntut dan menerima 14 poin perlindungan berikut ini:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. Mendapatkan waktu istirahat;
  4. Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  5. Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  6. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. Mendapatkan makanan sehat;
  11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
  14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

"Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT," bunyi Pasal 1 ayat (3) draf UU PPRT.

Perjalanan RUU PPRT

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved