Berita Nasional

Giliran Keluarga Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Berencana Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan

Berkaca Dari Kasus Yaqut, Keluarga Eks Menaker, Immanuel Ebenezer Berencana Ajukan permohonan pengalihan tahanan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Tangis Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Giliran Keluarga Eks Menaker RI, Immanuel Ebenezer Berencana Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan pengalihan tahanan ke tahanan rumah kepada majelis hakim.
  • Pihak kuasa hukum menilai ada ketidakadilan karena Noel tidak diizinkan menjalani rawat inap, meski memiliki masalah kesehatan serius.
  • Kasus ini dibandingkan dengan Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mendapat pengalihan penahanan, sementara Noel didakwa kasus pemerasan dan gratifikasi miliaran rupiah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berkaca dari status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

Kini keluarga Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.

Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.

Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.

Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.

Budi mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

 “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata dia.

Baca juga: KPK Diminta Bongkar Dugaan Adanya Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Eks Menag RI, Gus Yaqut

Kasus Noel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved