Berita Nasional
Segera Cek Saldo! THR Pensiunan Taspen 2026 Sudah Mulai Cair, Simak Jadwalnya
Kabar gembira bagi para pensiunan! PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan bahwa pencairan
Ringkasan Berita:
- PT Taspen mulai mencairkan THR 2026 bagi pensiunan sejak 5 Maret 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Nilai THR dihitung dari komponen penghasilan Februari 2026 dan bebas potongan iuran atau kredit, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Penerima pensiun sekaligus janda/duda akan menerima dua THR, sedangkan bagi yang memiliki dua status jabatan hanya akan menerima satu THR dengan nilai terbesar.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar gembira bagi para pensiunan! PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dimulai pada 5 Maret 2026.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jaminan kesejahteraan bagi aparatur negara dan purnawirawan.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi penerima pensiun dilakukan mulai tanggal 5 Maret 2026 dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah," demikian keterangan PT Taspen dalam unggahan Instagram @taspen, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Taspen menyampaikan bagi penerima pensiun yang masa pensiunnya dihitung hingga Februari 2026 atau sebelumnya dan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan mulai dibayarkan pada 5 Maret 2026.
Ketentuan lain juga berlaku bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya. Dalam kondisi tersebut, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu kali, yaitu yang memiliki nilai paling besar.
Sementara itu, apabila aparatur negara atau pensiunan sekaligus tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Taspen juga menjelaskan, bagi Pegawai Negeri Sipil maupun pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun sejak 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi terkait.
Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui laman resmi taspen.co.id atau melalui layanan Call Center Taspen di nomor 1500919.
| Minta Maaf atas Insiden Bekasi Timur, KAI Fokus Tangani Penumpang dan Awak Kereta yang Terdampak |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur, Kereta Jarak Jauh Hantam KRL, Gerbong Wanita Ringsek Parah |
|
|---|
| Polisi Kuak Alasan Pengasuh Daycare Little Aresha di Jogja Ikat Kaki dan Tangan Anak, Gak Mau Repot |
|
|---|
| Bela Saiful Mujani, Mahfud MD Minta Polri Profesional & Tidak Asal Proses Laporan Dugaan Penghasutan |
|
|---|
| Isi Pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Purnawirawan TNI di Kantor Kemhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pencairan-THR-dan-Gaji-ke-13-ASN-PPPK-Tahun-2026-Cek-Disini-Ketentuan-dan-Besaran-Dananya.jpg)