Berita Nasional
Mengenal Skema 2N+1 Beasiswa LPDP, Cara Menghitung Masa Pengabdian dan Prosedur Izin Studi Lanjutan
Bukan sekadar kontribusi jarak jauh, LPDP kini menekankan pentingnya kehadiran fisik alumni di Indonesia lewat skema
Ringkasan Berita:
- LPDP menegaskan kewajiban pengabdian fisik di Indonesia dengan skema 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun.
- Alumni diperbolehkan melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri selama periode 2N, dengan syarat melapor dan mendapat izin resmi dari LPDP.
- Ketentuan izin mencakup studi lanjutan (misalnya S3) dan penugasan kerja di luar negeri, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, organisasi internasional, maupun perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bukan sekadar kontribusi jarak jauh, LPDP kini menekankan pentingnya kehadiran fisik alumni di Indonesia lewat skema wajib pengabdian 2N +1.
Di tengah sorotan tajam publik mengenai dugaan banyaknya awardee yang membangkang, ketentuan ini menjadi benteng utama negara untuk memastikan setiap rupiah beasiswa kembali dalam bentuk pengabdian nyata di dalam negeri
Artinya, seorang awardee (penerima beasiswa) LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun.
Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut.
LPDP juga memperbolehkan awardee LPDP untuk melanjutkan studi dan bekerja di luar negeri dalam periode 2N tersebut.
Melansir laman resminya, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam periode pengabdian diperbolehkan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri.
Studi lanjutan ini termasuk program studi doktor di luar negeri. Tahapan pengajuan izin studi lanjutan adalah sebagai berikut:
1. Alumni LPDP melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau melalui fitur pengajuan izin studi lanjutan pada aplikasi E-Beasiswa.
3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa (format terlampir), letter of acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang mencantumkan start date dan end date studi, dan esai.
4. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
Bekerja di Luar Negeri Selama Periode 2N
Selain studi di luar negeri, alumni LPDP juga bisa bekerja di luar negeri dengan ketentuan:
| Terungkap Sosok AF, Mantan Menantu Pembunuh Mertua yang Terekam CCTV di Pekanbaru, Ini Motifnya |
|
|---|
| Politisi Gerindra Ungkap Sosok di Balik Sindiran 'Indonesia Gelap' Prabowo: Singgung Tokoh Senior |
|
|---|
| Tunggangi Maung Putih, Presiden Prabowo Sambangi Monas dan Berjoget di Tengah Ribuan Buruh |
|
|---|
| Detik-detik Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngamuk Usai Sidang,Sebut Nama Pelaku Lain |
|
|---|
| Minta Maaf atas Insiden Bekasi Timur, KAI Fokus Tangani Penumpang dan Awak Kereta yang Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Contoh-Soal-Tes-Bakat-Skolastik-LPDP-2024-Beserta-Kunci-Jawabannya-Ada-Format-PDF-Link-Unduh-Disini.jpg)