KPK OTT Petinggi Bea Cukai

Harta Kekayaan Rizal Eks Direktur Penindakan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Capai Rp19,7 M

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, ditetapkan

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS BEA CUKAI - Rizal dan empat tersangka lainnya keluar dari lobi gedung dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol tepat pukul 01.40 WIB. Harta kekayaan Rizal mencapai Rp19,7 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka.
  • Berdasarkan LHKPN Februari 2025, Rizal tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp19,7 miliar. 
  • Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp16,8 miliar di Medan dan Jakarta Timur. Koleksi kendaraannya meliputi Jeep Wrangler (1996), Toyota Kijang (2023), serta motor Vespa Sprint 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di DJP pada Kamis (5/2/2026), mempunyai harta kekayaan senilai Rp19,7 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip Kompas.com, Rizal melaporkan harta kekayaany saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025. 

Rizal memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 16.867.551.000. 

KASUS BEA CUKAI - Rizal dan empat tersangka lainnya keluar dari lobi gedung dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol tepat pukul 01.40 WIB. Ketiga oknum pejabat Bea Cukai itu mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan.
KASUS BEA CUKAI - Rizal dan empat tersangka lainnya keluar dari lobi gedung dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol tepat pukul 01.40 WIB. Ketiga oknum pejabat Bea Cukai itu mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Aset tersebut tersebar di Medan dan Jakarta Timur, dengan rincian antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan di Medan dengan luas bervariasi, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur.

Selain itu, Rizal juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp 595.000.000, yang terdiri dari sebuah mobil Jeep Wrangler tahun 1996, mobil Toyota Kijang tahun 2023, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Sprint tahun 2022 dan Yamaha N-Max tahun 2023.

Baca juga: Modus Rizal Eks Direktur Bea Cukai Bersama 5 Tersangka, Dapat Jatah Bulanan Rp7 M Loloskan Barang KW

Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 458.399.500. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp 1.809.291.051.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diantaranya, tiga pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).

Modus Rizal

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus licik para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sebanyak enam orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diantaranya, tiga pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).

Ketiga oknum pejabat Bea Cukai itu mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (6/2/2026).

Modus Loloskan Barang KW

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

 Ia mengungkap, PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved