CPNS dan PPPK

Surat Lamaran PPPK KemenHAM 2026 Lengkap dengan Link Download Format PDF

Dokumen surat lamaran kerja Kementerian HAM 2026 dan surat pernyataan 18 poin yang ditandatangani di atas materai

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI ASN - Dokumen surat lamaran kerja Kementerian HAM 2026 dan surat pernyataan 18 poin yang ditandatangani di atas materai 

Transkrip Nilai.

Surat pernyataan jujur dan Transkrip Nilai asli yang menyelenggarakan perguruan tinggi bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. **)

Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya unggah adalah benar. Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen isian data ternyata tidak sesuai dengan data yang sebenarnya merupakan tanggung jawab sepenuhnya pelamar dan kelulusannya dapat dibatalkan. Atas perhatian Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Materai
Rp10.000

(tanda tangan)

Catatan:
*) Tempat, roti dan nama unit kerja penempatan dipilih
**) Coret jenis kelamin yang tidak sesuai
***) Kode unit kerja penempatan yang dipilih pusat atau kanwil
****) Diikuti khusus pelamar lulusan Luar Negeri

Contoh Format Surat Pernyataan KemenHAM 2026

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :…………………………………………………………..
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :…………………………………………………………..
Alamat :…………………………………………………………..
Jenjang pendidikan :…………………………………………………………..
Program Studi / Jurusan :…………………………………………………………..
Jabatan yang dilamar :…………………………………………………………..
Nomor telepon / HP :…………………………………………………………..
Alamat email :…………………………………………………………..

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved