Berita Viral

Sosok Oknum Polisi Bakal Dilaporkan Pengacara Nenek Elina Terkait Pengusiran dan Bongkar Paksa Rumah

Pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana melaporkan oknum polisi Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/IZZATUN NAJIBAH
LAPORKAN OKNUM POLISI - Elina Widjajanti dkk saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025). Pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana melaporkan oknum polisi Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah dirobohkan secara paksa. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jatim
  • Laporan terhadap oknum polisi Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah nenek Elina dirobohkan.
  • Sebelumnya, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pengusiran paksa berujung perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), berbuntut panjang hingga menyeret aparat kepolisian.

Setelah dua tersangka pengusiran berujung kekerasan yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY) ditangkap, pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana akan melaporkan oknum polisi.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jatim, atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah kliennya dirobohkan.

Baca juga: Ludes Tak Tersisa, Nenek Elina Minta Rumah dan Barangnya Dikembalikan Usai Dibongkar Paksa Samuel Cs

Oknum tersebut diduga dari kepolisian Polsek Lakarsantri.

"Pada 5 Agustus 2025, saat dikepung puluhan orang, kami sudah mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi terhadap orang tua."

"Namun saat itu kami ditolak. Esoknya, 6 Agustus, kejadian perusakan ini benar-benar terjadi," ungkap Wellem kepada SURYA.CO.ID, Selasa (30/12/2025). 
 
Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya. 

Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan. 

Namun, lanjut Wellem, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut. 

Sementara itu sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Samuel ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kini Dipenjara, Alasan Samuel Ardi Pilih Robohkan dan Usir Paksa Nenek Elina Ketimbang ke Pengadilan

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi inisiator utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
 
“Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” kata Widi.

Diketahui, rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved