Mahasiswi di Banjarmasin Tewas

Nasib Bripda Seili Terancam Sanksi PTDH Usai Bunuh Mahasiswi ULM, Sempat Berupaya Samarkan Jejak

Bripda Muhammad Seili (20) anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru Polda Kalsel tega menghabisi nyawa Zahra Dilla (20) mahasiswi

Tayang:
Dokumentasi/Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
PELAKU- Bripda Seili (20), oknum anggota Polri, pelaku pembunuh mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
  • Selain sanksi etik, ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
  • Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan serangkaian upaya manipulasi untuk mengaburkan jejak

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Muhammad Seili (20) anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru Polda Kalsel tega menghabisi nyawa ZD (20) mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi etik profesi tersebut diterapkan, bersamaan pidana umum pasal berlapis, tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

"Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (26/12/2025), dikutip Tribunbanjarmasin.com 

PELAKU BUNUH MAHASISWI ULM- Bripda Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru pelaku pembunu mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Korban dikenal sosok yang mudah bergaul di kampusnya.
PELAKU BUNUH MAHASISWI ULM- Bripda Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru pelaku pembunu mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Korban dikenal sosok yang mudah bergaul di kampusnya. (Dokumentasi/Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi)

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru berpangkat Bripda tersebut diketahui melakukan sejumlah upaya untuk menutupi perbuatannya.

Dihadapan penyidik ia disebutkan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.

"Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam," jelasnya.

Baca juga: Sosok ZD Mahasiswi ULM Tewas di Selokan di Banjarmasin Dibunuh Bripda Seili, Dikenal Mudah Bergaul

Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.

"Zaimul itu mantan korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban," terang Adam.

Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak.

Caranya yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengan pelaku.

"Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban, padahal itu alibi pelaku," ungkap Adam.

Baca juga: Tampang Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Panik Korban Sampaikan Ini ke Calon Istri 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP karena mengambil barang milik korban disertai kekerasan.

Hubungan dengan Korban 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat menyetubuhi korban ZD, yang tak lain merupakan teman dekan calon istri pelaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved