Berita Viral
FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Jurnalis CNN tidak Menghapus Fakta Intimidasi Kemerdekaan Pers
Ke depan, jangan ada lagi tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam pencabutan kartu liputan milik jurnalis CNN, Diana Valencia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Meski kartu identitas tersebut telah dikembalikan, FJPI menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap menjadi catatan serius karena telah mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis mengatakan, pencabutan kartu liputan milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik. Padahal, pers memiliki peran vital dalam menyampaikan kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
“Ke depan, jangan ada lagi kasus serupa. Jangan lagi ada tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Khairiah, pada Senin (29/9/2025) dalam rilis yang diterima tribunsumsel.com.
Berdasarkan informasi terbaru, Biro Pers Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan ID Pers wartawan istana yang sempat dicabut.
Kendati begitu, pengembalian itu tidak begitu saja menghapus fakta adanya tindakan membatasi kebebasan pers. Tindakan itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah bersikap anti kritik.
Karena itulah, FJPI meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Tindakan pencabutan kartu liputan itu jelas telah melukai prinsip kebebasan pers,” katanya.
Menurut Khairiah, setiap jurnalis memiliki hak untuk bertanya, termasuk mengajukan pertanyaan kritis kepada pemerintah terkait isu yang menyangkit kepentingan publik.
Apalagi kasus program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah membuat keracunan ribuan pelajar di sejumlah daerah. “Hak jurnalis untuk bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan pembatasan hak publik untuk tahu,” tegas Khairiah.
Khairiah menekankan, hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan.
Langkah pengembalian kartu liputan ini harus menjadi momentum perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.
Sebagai bagian dari pernyataan sikap, FJPI mendesak agar pemerintah menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola akses jurnalis, sehingga tidak lagi ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang membatasi kerja wartawan.
Ia juga mengingatkan penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban moral pemerintah, tetapi juga amanah konstitusi.
Berikut Pernyataan Sikap FJPI terhadap Kasus ini:
1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur pencabutan ID Pers dimaksud.
2. Hentikan tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Karena media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan jurnalis dalam melakukan tugasnya melanggar UU No 40/1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.
3. Hentikan segala bentuk bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, karena pers punya hak untuk bertanya ke pemerintah terkait kepentingan publik, kapan saja dan dimana saja. Tidak boleh ada pembatasan ruang dan waktu bagi jurnalis dalam bertanya, untuk kepentingan publik, sesuai dengan pasal 28 F ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4. Mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Sementara Ketua FJPI Sumsel Dwitri Kartini menegaskan Pengembalian ID Card istana patut diapresasi. Namun harus diingat pers dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan jaminan sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas secara profesional, kritis dan akuntabel.
Tidak hanya di di lingkungan istana, tapi juga di pemerintah pusat dan daerah. Karena wartawan dalam menjalan tugasnya dilindungi oleh UU nomor 40 tahun /1999.
Seperti diketahui ID pers milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia dicabut Istana Kepresidenanan usai Diana menanyakan soal Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Ri Prabowo Subianto.
ID Pers atau kartu identitas wartawan yang dicabut adalah kartu khusus liputan Istana Kepresidenan RI, yang menjadi tanda akses wartawan untuk meliput di lingkungan Istana.
Awalnya Presiden Prabowo Subianto diliput dalam agenda kedatangan di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Saat itu Prabowo baru saja berkunjung ke empat negara. Ketika sejumlah awak media yang memiliki ID Pers Istana meliput kedatangan sang presiden.
Setelah itu, kabar pencabutan ID Pers terjadi.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalisnya, Diana Valencia, terjadi pada Sabtu (27/9/2025).
"Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Namun sehari setelahnya tepatnya hari ini Senin (29/9/2025) kartu identitas liputan tersebut telah dikembalikan biro pers Istana.
Baca terus berita-berita terkini di Google News.
Baca juga: Profil Yusuf Permana, Deputi Biro Pers Istana yang Kembalikan ID Pers Diana Jurnalis CNN Indonesia
Baca juga: Ini Pernyataan Diana Valencia Jurnalis CNN Indonesia usai ID Pers Istana Dicabut & Kini Dikembalikan
Baca juga: Profil Erlin Suastini, Kepala BPMI Cabut ID Pers Istana Diana Jurnalis CNN Indonesia, Kini Menyesal
Baca juga: Istana Menyesal Cabut ID Pers Diana Jurnalis CNN Indonesia, Kini Kembalikan, Pastikan Tak Terulang
Biro Pers Istana
Diana Valencia
Berita viral
Jurnalis CNN
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Forum Jurnalistik Perempuan Indonesia
FJPI
| Usai Paksa Istri Layani Teman, Pria di Siak Malah Membunuhnya Cuma Gegara Hotspot Dimatikan |
|
|---|
| Gegara Teriakan 'Ambil Parang' Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas |
|
|---|
| Kini Berani Meledek, Ini Jawaban David Ozora Saat Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara |
|
|---|
| Viral Video Istri Kades Bogor yang Pamer Uang, Ngaku Bisa Beli Polisi, Ini Penjelasan Sang Suami |
|
|---|
| Dipukul Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Kepala SPPG Beri Penjelasan Soal Nasi Dingin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.