DJP Online
Cara Mengganti Email dan Nomor HP di Coretax DJP, Cek Langkah-langkahnya
Cara mengganti email dan nomor hp di platform melalui laman resmi coretexdjp.pajak.go.id
TRIBUNSUMSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mulai disibukkan dengan proses administrasi pajak orang pribadi seiring diberlakukannya sistem Coretax DJP. Sistem baru ini menjadi platform utama dalam pelaporan pajak, termasuk penyampaian SPT Tahunan bagi seluruh pegawai pemerintah.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang digunakan untuk mengelola seluruh layanan pajak secara digital dan terintegrasi.
Coretax DJP menggantikan sistem pajak lama seperti e-Filing, e-Billing, e-Form yang terpisah menjadi satu akun, satu sistem, satu pintu layanan pajak.
Jika, wajib Pajak yang ingin mengubah email atau nomor ponsel pada sistem Coretax DJP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi coretexdjp.pajak.go.id.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan Wajib Pajak:
Cara Mengganti Email dan Nomor Handphone di Coretax DJP
Login kehalaman coretax djp, menggunakan email dan pasword login.
1. Pada halaman coretax klik menu portal saya.
2. Selnjutnya, pilih dan klik menu profil saya.
3. Setelah masuk ke menu profil saya, pilih dan klik lagi menu dibawah nama, informasi umum.
4. Nanti akan di hadapkan dengan informasi umum wajib pajak, selanjutnya klik tombol kuning bertuliskan edit di pojok kanan atas.
5. Akan di tampilkan beberapa menu untuk di edit, selanjutnya pilih dan klik menu detail kontak.
6. Pada form detail kontak, untuk mengganti no HP dan email klik tombol biru edit.
7. Pada halaman edit detail kontak, silahkan mengubah dan isikan no HP dengan yang terbaru dan email yang aktif pada kolom sejajar verifikasi.
8. Jika telah terisi dengan no HP dan email terbaru masing-masing klik tombol verifikasi, kode verifikasi akan dikirimkan melalui sms dan email.
9. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol verifikasi.
10. Jika proses input kode verifikasi berhasil selanjutnya klik tombol biru simpan di pojok kiri bawa.
Setelah data berhasil diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali mengakses layanan DJP, termasuk fitur reset kata sandi di sistem Coretax dengan email atau nomor gawai yang telah sesuai.
Apabila pengguna lupa alamat email dan nomor handphone lupa atau tidak aktif disarankan untuk kekantor pajak terdekat di lokasi anda.
Untuk memudahkan proses dan menghindari antrean, Wajib Pajak disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran layanan informasi DJP seperti Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi DJP di X (Twitter) @kring_pajak, atau helpdesk KPP terdekat.
Pembaruan data ini penting agar Wajib Pajak dapat terus mengakses layanan digital perpajakan dengan aman dan lancar.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar selalu menjaga kerahasiaan dan akurasi data pribadi yang digunakan dalam sistem perpajakan.
Baca juga: Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Urus Pajak Lebih Mudah dan Aman, Batas Akhir 31 Desember 2025
| 3 Cara yang Bisa Dilakukan jika Lupa Email atau Password E-Filing DJP Online, Bisa Dilakukan Online |
|
|---|
| Dapat Email dari DJP Online, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing, Panduan Upload e-SPT |
|
|---|
| Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda |
|
|---|
| DJP Online - Login di Sini Untuk Panduan Cara Lapor SPT Tahunan dan Lupa Password DJP Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-SPT-Pribadi-dengan-Coretax-DJP-2025-Pastikan-NIK-Sinkron-Dengan-Data-Dari-Dukcapil.jpg)