Berita Mura Mantab

Masa Jabatan Diperpanjang, 13 Kepala Desa di Musi Rawas Kembali Dikukuhkan Bupati

Sebanyak 13 Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas kembali Dikukuhkan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud pada Selasa (26/8/2025)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Prokopim Musi Rawas
DIKUKUHKAN -- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud ketika mengukuhkan 13 Kepala Desa (Kades) yang dapat Perpanjangan masa jabatan, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sebanyak 13 Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas kembali Dikukuhkan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud pada Selasa (26/8/2025) sore di Pendopoan Rumah Dinas Bupati. 

Mereka dikukuhkan setelah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun kedepan. Hal tersebut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di moment yang bersamaan, tak hanya Kepala Desa, 13 Ketua Tim Penggerak PKK juga ikut dikukuhkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Musi Rawas, H Riza Novianto Gustam.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK yang telah dikukuhkan.

Dikatakan Bupati, Kepala Desa bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan. 

Untuk itu, kedepan visi dan misi desa harus disusun dengan melibatkan lembaga dan seluruh komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bupati juga berpesan agar Kepala Desa terus meningkatkan pelayanan publik, melanjutkan serta menuntaskan program pembangunan desa, dan menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Berikut 13 Kepala Desa yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya:

1. Rozi Ali Sunaryo, sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi.
2. Mipta Chori, sebagai Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi.
3. Samsul Agais, sebagai Kepala Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas.
4. Misrayani, sebagai Kepala Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
5. Zakariah, sebagai Kepala Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit.
6. Jasman, sebagai Kepala Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti.
7. Ishak Arbawi, sebagai Kepala Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti.
8. Kasim, sebagai Kepala Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.
9. Drs. M. Sidik, sebagai Kepala Desa M. Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
10. Ali Sabot, sebagai Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta.
11. Joni, sebagai Kepala Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.
12. Darman, sebagai Kepala Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri.
13. Candra Jaya Andi P, sebagai Kepala Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja pemerintahan desa, memperkuat sinergi dengan TP PKK, serta konsisten menjalankan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

Pemkab juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar penambahan waktu, tetapi bentuk kepercayaan agar kepala desa dan TP PKK mampu bekerja lebih maksimal, konsisten, dan berkesinambungan demi terwujudnya Musi Rawas Mantab.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved