Seputar Islam

Dalil Alquran dan Hadits tentang Larangan Mencuri atau Mengambil Hak Orang lain Lengkap Hukumannya

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
LARANGAN MENCURI -- Ilustrasi upaya mencuri, berikut Dalil Alquran dan Hadits tentang Larangan Mencuri atau Mengambil Hak Orang lain. 

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.


Larangan Mencuri dalam Hadits

Mencuri adalah perbuatan yang dilaknat Allah
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285)

Dikisahkan seorang pencuri telur menganggap remah perbuatannya padahal ia telah dimaafkan oleh pemiliknya.

Kemudian, di lain hari ia mencuri barang yang melewati nishab had pencurian, sehingga ia harus dihukum dengan dipotong tangannya.

Mayoritas ulama menentukan jumlah nisab yang dapat digunakan sebagai syarat potong tangan yaitu sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dihitung, 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4,25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 : 1.0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.

Mencuri merupakan perbuatan zalim

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpahkan dan harta kalian untuk dirampas dan kehormatan kalian untuk dirusak. (HR. Bukhari nomor 1742)

Pada dasarnya, mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

Menurut hadits, harta dari seorang Muslim yang didapat secara tidak baik adalah haram.  

Selain diharamkan oleh agama, mencuri juga perbuatan yang dilarang oleh negara.

Apabila melakukannya, akan menerima hukuman sesuai pasal yang berlaku dalam Undang-Undang.

Demikian penjelasan tentang Dalil Alquran dan Hadits tentang Larangan Mencuri atau Mengambil Hak Orang lain Lengkap Hukumannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Kumpulan Naskah Teks Doa Momen Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Baca juga: Keselarasan Sila-sila Pancasila dengan Ajaran Islam, Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

Baca juga: Arti Shiratal Mustaqim, Jembatan Penghubung Surga-Neraka, Berikut 5 Amalan agar Mudah Melewatinya

Baca juga: Arti Allahumma Khirli Wakhtarli, Doa Mohon Ditunjukkan Pilihan ketika Dihadapkan dengan Dua Pilihan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved