Cara Cek Pengumuman Kelulusan IPDN 2025, Lengkap dengan Jadwal Registrasinya

Artikel ini berisi informasi cara cek pengumuman kelulusan seleksi masuk IPDN 2025, lengkap dengan jadwal registrasinya.

spcp.ipdn.ac.id
PENGUMUMAN KELULUSAN - Tangkap layar di laman resmi spcp.ipdn.ac.id, pengumuman hasil kelulusan seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025. Ini cara cek dan jadwal registrasi bagi peserta yang dinyatakan lulus. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengumuman hasil kelulusan seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi dirilis.

Pengumuman kelulusan IPDN 2025 adalah langkah awal untuk menjadi bagian dari keluarga besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Berdasarkan Keputusan Rektor IPDN Nomor 800.1.2.2-406 Tahun 2025, diumumkan bahwa sebanyak 1.059 peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN 2025.

Adapun pengumuman kelulusan dapat di cek secara daring di laman spcp.ipdn.

Cara cek hasil kelulusan 

Peserta dapat melihat daftar nama yang lulus dengan langkah berikut:

Jadwal registrasi Calon Praja IPDN 2025 

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan registrasi sesuai jadwal berikut: 

  • Hari/Tanggal: Selasa, 23 September 2025 - Rabu, 24 September 2025 
  • Lokasi: Per provinsi sesuai ketentuan panitia 

Keterlambatan registrasi bisa berakibat fatal, karena tahap ini adalah syarat mutlak untuk resmi menjadi Praja IPDN.

Perlengkapan wajib registrasi IPDN 2025

Agar tidak ada yang terlewat, berikut daftar lengkap perlengkapan yang harus dibawa Calon Praja saat registrasi:

1. Dokumen dan kartu identitas

  • Kartu Asuransi Kesehatan/BPJS (sesuai kepemilikan).

2. Pakaian wajib

  • Celana panjang hitam polos (3 buah).
  • Kemeja lengan panjang putih polos (3 buah).
  • Ikat pinggang PDH hitam (2 buah) dengan kepala sabuk kuning polos.
  • Dasi hitam (2 buah).
  • Topi putih polos (2 buah).
  • Jilbab segi empat putih polos (3 buah) + jarum pentul (bagi yang berhijab).
  • Dalaman jilbab (ciput) putih kaos (4 buah).
  • Vitamin dan obat pribadi sesuai kebutuhan.

3. Perlengkapan olahraga

  • Training pack biru polos tanpa tulisan/logo (2 stel).
  • Celana pendek biru dongker (4 buah, khusus putra).
  • Kaos putih polos tidak berkerah (4 buah: lengan pendek untuk putra, lengan panjang untuk putri).
  • Dogi karate + sabuk putih (1 buah).
  • Sepatu olahraga putih (1 pasang, dominan putih).
  • Kaos kaki putih polos (4 pasang).
  • Jilbab kaos bertali putih polos (4 buah, khusus putri).

4. Pakaian tambahan

  • Pakaian dalam putih/krem secukupnya (tanpa renda untuk putri).
  • Celana short krem (3 buah, khusus putri).
  • Sarung/mukena putih polos, sajadah, perlengkapan ibadah.
  • Sapu tangan biru dongker polos (3 buah).
  • Setrika (1 buah).
  • Gantungan baju hitam secukupnya.

5. Kitab Suci

  • 1 buah sesuai agama masing-masing.

6. Sepatu PDH

  • Hitam doff polos (1 pasang):
  • Putra: bertali
  • Putra: bertali
  • Putri: pantofel hak 5 cm

7. Kaos kaki

  • Hitam polos (4 pasang).

8. Sandal jepit

  • Putih polos (1 pasang).

9. Uang tunai

  • Maksimal Rp2.500.000,-

10. Perlengkapan belajar

  • Buku tulis/binder biru muda (1 buah).
  • Laptop (1 unit, bukan tablet/iPad).
  • Handphone (1 unit, bukan smartphone, tanpa kamera & internet).
  • Papan dada (clipboard).

11. Perlengkapan mandi

12. Perlengkapan tambahan

  • Semir sepatu hitam, sikat sepatu, braso.
  • Sendok & garpu (2 pasang).
  • Botol minum biru (1 buah).
  • Jam tangan non-smartwatch:

- Putra: analog/digital, tali hitam.
- Putri: analog, rantai silver kecil.

13. Tas

  • Koper hitam polyester (softcase, bukan plastik).
  • Backpack hitam (1 buah).

14. Pas foto

  • Latar merah ukuran 4x6 cm (5 lembar).

15. Materai

  • Rp10.000,- (5 lembar).
  • Handuk biru dongker polos ukuran besar (1 buah).
  • Sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, sampo, sabun cuci, sikat pakaian.

16. Surat pernyataan

Berisi 7 poin utama, antara lain: belum menikah, bersedia menaati aturan IPDN, serta kontrak belajar Calon Praja. Dicetak 4 lembar dengan map:
- Putra: merah
- Putri: biru
Format bisa diunduh di: https://spcp.ipdn.ac.id.

17. BARANG YANG DILARANG

  • Perhiasan (cincin, kalung, anting, dll).
  • Senjata tajam, jimat, benda mistis, atau alat bela diri lainnya.

Baca juga: Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar 2025 untuk Semua Satuan Pendidikan, Lengkap

Baca juga: Cara Aktifkan Autentictor PTK Datadik Guru Single Sign On/SSO Dapodik

Baca juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Guru 2025 Melalui Info GTK, Begini Syarat untuk Dapat Tunjangan

Selamat kepada 1.059 peserta yang dinyatakan lulus! Perjalananmu sebagai calon abdi negara baru saja dimulai.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved