PPG
Daftar 11 Dokumen untuk Lapor Diri PPG Daljab 2025 Tahap 3, Jadwal Mulai 20 September
Artikel ini berisi informasi daftar 11 dokumen untuk lapor diri peserta PPG dalam jabatan 2025 tahap 3, beserta jadwal lengkapnya.
TRIBUNSUMSEL.COM- Program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2025 tahap 3 memasuki masa panggilan dan konfirmasi kesediaan.
Selanjutnya, peserta yang telah selesai konfirmasi kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan diharuskan untuk lapor diri atau daftar ulang di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Lapor diri PPG guru tertentu 2025 tahap 2 di LPTK dapat dilakukan di laman resmi ppg.simpkb.id pada tanggal 20 – 25 September 2025
Persiapkan seluruh berkas dan dokumen untuk di upload saat lapor diri di akun masing-masing peserta PPG.
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Batas Akhir Konfirmasi Kesediaan PPG Daljab 2025 Tahap 3 dan Cara Pengajuannya di Akun SIMPKB |
![]() |
---|
Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Daljab Tahap 3 2025, Cek Batas Akhir dan Ketentuan |
![]() |
---|
Jadwal dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 di LPTK, Ini Daftar Dokumen |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pretest Modul Pedagogik GKMI Topik 6 Pendidikan Inklusi, PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Jawaban Pretest Modul Pedagogik GKMI Topik 5 Pendidikan dan Strategi Layanan BK, PPG Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.