PENDIDIKAN

Peserta Didik Menjadi Murid, 10 Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026

Pasca Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026 terjadi pergeseran istilah pendidikan yang menekankan pada pendekatan humanis, proses individual & lingkungan

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunsumsel.com
PERUBAHAN ISTILAH PENDIDIKAN -- Ilustrasi murid sekolah, berikut 10 Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026 yang perlu diketahui. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menetapkan Permendikdasmen Nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan No 6 Tahun 2026 untuk memperbarui kebijakakan pendidikan nasional.

Tujuannya adalah meningkatkan mutu pendidikan, menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi serta  mewujudkan pendidikan yang lebih manusiawi dan bermakna.

Permendikdasmen Nomor 1 sampai 6 tahun 2026 ini untuk menggantikan standar sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial saat ini.

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 menjadi standar proses pembelajaran, menjadi pedoman bagaimana proses belajar harus dilakukan di PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

Sementara Permendikdasmen No 2-5 Tahun 2026 berisi tentang regulasi mengatur standar nasional pendidikan lainnya, seperti:

Standar isi, kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana prasarana Standar pengelolaan dan pembiayaan.

Sedangkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 mengatur tentang regulasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pasca Permendikdasmen No 1-6 Tahun 2026 itu, terjadi pergeseran istilah pendidikan yang menekankan pada pendekatan humanis, proses individual, dan lingkungan aman, menggantikan istilah administratif lama dengan istilah yang lebih fungsional seperti Murid, Pengalaman Belajar, dan Disiplin Positif. 

Berikut adalah 10 perubahan istilah utama berdasarkan penyesuaian regulasi tersebut:

1. "Peserta didik" berubah menjadi "murid"

Dasar: Permendikdasmen No 3/2026 (PSPB) dan No 6 Tahun 2026

Alasan dan penjelasan singkat : Istilam menegaskan subjek aktif yang menglami, memilih dan bertumbuh, tidak sekadar objek layanan administratif

 

2. "Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)" berubah menjadi "Pengalaman Belajar"

Dasar : Permendikdasmen No 1/2026
Alasan dan penjelasan singkat:
Fokus bergeser dari aktivitas guru ke apa yang dialami, dimaknai dan dirasakan murid.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved