Bulan Syaban

Puasa Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh? Hukum dan Pandangan Ulama

Puasa Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh? Hukum puasa di Bulan Syaban setelah nisfu Syaban berdasarkan dalil, juga pandangan ulama.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com
BULAN SYABAN - Grafis ilustrasi Puasa Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh? Hukum puasa di Bulan Syaban setelah nisfu Syaban berdasarkan dalil, juga pandangan ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nisfu Syaban 2026 bertepatan Selasa, 3 Februari 2026 telah berlalu. Artinya Bulan Syaban 1447 Hijriah sudah lewat pertengahan dan segera menjelang Bulan Ramadhan. 

Bulan Syaban adalah bulan mulia, karena itu umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah amal sholeh sebagai persiapan Ramadhan. Termasuk amal sholeh berpuasa di Bulan Syaban. 

Namun, seringkali juga muncul pertanyaan bagi umat Islam, puasa setelah Nisfu Syaban boleh atau tidak. 

Kali ini Tribunsumsel.com mengulas hukum puasa di Bulan Syaban setelah nisfu Syaban berdasarkan dalil, juga pandangan ulama. Ulasan ini dikutip dari laman online Baznas RI diakses Rabu, 4 Februari 2026. 

Dalil Puasa Setelah Nisfu Syaban

Berikut ini beberapa dalil menjelaskan hukum puasa setelah Nisfu Syaban. 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang berpendapat tidak diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban. Namun, sebagian ulama lain menilai bahwa hadis ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar larangan yang mutlak.

Sebaliknya, terdapat hadis lain yang menunjukkan Rasulullah SAW memperbanyak puasa di Bulan Sya'ban. Aisyah RA meriwayatkan:

"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa lebih banyak di bulan lain selain di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan Puasa setelah Nisfu Sya'ban adalah boleh, terutama bagi mereka yang telah terbiasa melakukan puasa sunnah. 

Pendapat Ulama 

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait Puasa Setelah Nisfu Syaban. Sebagian ulama melarang, sebagian lagi membolehkan dengan syarat tertentu, dan ada pula yang membolehkan secara umum.

1. Pendapat yang Melarang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpegang pada hadis larangan puasa setelah pertengahan Sya'ban. 
Menurut pendapat ini, puasa sunah setelah Nisfu Sya'ban tidak diperbolehkan kecuali bagi yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau mengqadha puasa.

2. Pendapat yang Membolehkan Tanpa Syarat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved