Bansos

Cara Syarat dan Dokumen untuk Daftar Jadi Penerima Bansos 2026, Lengkap

Bagi Anda keluarga yang termasuk kategori ekonomi tidak mampu, dapat mendaftar Bansos secara online dan offline. Berikut cara serta syaratnya

Tribunlampung
ILUSTRASI UANG - Catat tata cara dan syarat untuk daftar jadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2026, lengkap. 

Berikut rangkuman 5 bansos yang diproyeksikan cair sepanjang 2026, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH masih menjadi salah satu program andalan Kementerian Sosial yang berlanjut pada 2026. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai melalui bank atau kantor pos penyalur selama satu tahun anggaran.

Penerima PKH berasal dari keluarga miskin dan sangat miskin dengan kategori tertentu, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Tujuan utama PKH adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima, mengurangi beban pengeluaran, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun dengan nominal berbeda sesuai kategori.

Besaran PKH 2026 per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau bansos sembako juga tetap berlanjut pada 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan guna membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Mengacu pada informasi Kementerian Sosial, nilai BPNT ditetapkan sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan, disalurkan melalui mekanisme tunai maupun non-tunai.

Penyalurannya dapat dilakukan per bulan, dua bulanan, atau tiga bulanan sesuai kebijakan pemerintah, dan kerap digabung dengan bansos lain.

Kelompok penerima BPNT meliputi:

  • Penyandang disabilitas tunggal
  • Lansia tunggal
  • KPM dengan anggota lansia atau disabilitas
  • KPM usia kepala keluarga 40–59 tahun
  • KPM usia kepala keluarga di bawah 40 tahun

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pada 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikdasmen tetap disalurkan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP mencakup siswa SD, SMP, SMA/sederajat, dengan besaran bantuan:

  • SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved