Berita Kriminal
Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang Ungkap Pembuatan SIM dan Dokumen Palsu
Dua tersangka terlibat kepemilikan dan pembuatan SIM dan dokumen palsu diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tersangka terlibat kepemilikan dan pembuatan SIM dan dokumen palsu diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah dokumen palsu terdiri dari seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka utama yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel, dirumahnya, Kamis (17/3/2022).
Serta Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim terlebih dulu, sebagai pemilik SIM palsu.
Awalnya polisi menangkap Mukhlis terlebih dulu karena memiliki SIM palsu, dari pengembangan tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu, polisi turut menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, polisi pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti (BB) berupa alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah dipalsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membeberkan adanya tangkapan ini.
"Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya," kata Kompol Tri Wahyudi.
Penangkapan diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah PALI, dan berhasil menangkap satu orang lagi pembuatnya dirumahnya.
"Semua alat-alatnya dan barang-barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang - orang yang memesan ini siapa saja," ujarnya.
Baca juga: Pohon Tumbang di Terminal Sako Timpa Mobil Parkir, Padahal Tak Ada Angin Kencang
Masih katanya, bahwa dari pengakuan tersangka ini untuk harga pemesan yang dibuatkan bermacam - macam sesuai dengan permintaan.
"Untuk KTP dihargai sebesar Rp 300 ribu pengakuan tersangka, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah PALI saja," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.
Sementara, tersangka Tri Sutrisno ketika diwawancarai sedikit bicara dan mengaku kalau bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah, KTP, dan lainnya bisa satu hari.
Sedangkan tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp 300 ribu.
"Tahu dari teman juga kalau dia bisa bikin SIM," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sim-palsu-di-palembang-kamis-1732022.jpg)