TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal Immanuel Ebenezer minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pasca Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka di kasus pemerasan sertifikat K3.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (25/8/2025) Supratman mengatakan belum ada pembicaraan resmi terkait hal itu di Kementerian Hukum dan Presiden.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.
Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: