TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Dalam beberapa tahun terakhir, green property atau properti ramah lingkungan semakin menjadi pilihan utama bagi konsumen dan pengembang properti di Indonesia.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, green property menawarkan solusi hunian yang tidak hanya nyaman, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian alam.
Green property mengacu pada properti yang dibangun dengan prinsip ramah lingkungan, baik dari segi desain, material bangunan, maupun pengelolaan energi.
Salah satu ciri khas utama dari properti ini adalah penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan teknologi efisiensi energi, seperti panel surya, sistem pengolahan air limbah, dan pencahayaan hemat energi.
Mengapa Green Property Semakin Populer? Menurut laporan terbaru dari Green Building Council Indonesia (GBCI), permintaan akan properti ramah lingkungan di Indonesia telah meningkat lebih dari 25 persen dalam lima tahun terakhir.
Hal ini dipicu oleh kesadaran yang semakin tinggi terhadap dampak perubahan iklim, serta kebijakan pemerintah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Green property tidak hanya menguntungkan dari sisi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi penghuninya, seperti efisiensi energi yang lebih baik dan biaya operasional yang lebih rendah," ujar Lestari Putri, Direktur Pembangunan Berkelanjutan di GBCI.
Para pengembang properti juga mulai mengadopsi desain inovatif untuk mengurangi jejak karbon bangunan.
Beberapa proyek properti di jakarta, bandung, dan Surabaya, misalnya, sudah mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, penggunaan material ramah lingkungan seperti bata ramah lingkungan, serta penerapan konsep taman vertikal untuk meningkatkan kualitas udara di lingkungan sekitar.
Salah satu contoh proyek green property yang menarik perhatian adalah CitraLand Palembang Musi Dua, sebuah kompleks perumahan di Palembang yang sudah mengusung konsep dari Sistem Green Property seperti sistem pengolahan air hujan yang dapat digunakan untuk keperluan non-potable.
Proyek ini juga mengintegrasikan konsep taman dan ruang terbuka hijau di setiap sudut, menciptakan lingkungan yang sehat dan asri bagi penghuninya.
Keuntungan utama dari green property adalah penghematan energi yang signifikan.
Dengan sistem pemanfaatan energi terbarukan, seperti panel surya dan penerapan teknologi ramah lingkungan lainnya, penghuni dapat menikmati tagihan listrik yang lebih rendah dan kualitas udara yang lebih baik.
Konsep Green Property ini juga menawarkan kenyamanan dengan suhu yang lebih sejuk, berkat penggunaan material bangunan yang mampu mengurangi panas.
Baca juga: CitraLand Palembang Gelar Berbagai Lomba Menarik, Sambut HUT Ke- 7 Tahun
Belum lama ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga turut mendorong pengembangan green property dengan memberikan insentif bagi pengembang yang menerapkan prinsip bangunan hijau.
Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak proyek properti berkelanjutan di seluruh Indonesia, serta memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
"Green property bukan hanya tren, tetapi menjadi bagian dari masa depan pembangunan kota yang lebih cerdas dan ramah lingkungan. Kami berharap semakin banyak pengembang yang mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan ini," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
Insentif PPN DTP 100 persen Berlaku hingga Akhir 2025
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga akhir 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Insentif penuh ini akan menggantikan skema sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, di mana PPN DTP hanya 50 persen pada periode 31 Juni–31 Desember 2025.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).
Airlangga menambahkan, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 13 Tahun 2025 agar insentif ini berlaku. Insentif PPN DTP ini diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat serta menjaga penjualan properti di tengah tren pemulihan ekonomi.
Sektor properti juga menjadi salah satu pendorong aktivitas sektor riil, mulai dari industri bahan bangunan hingga serapan tenaga kerja.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara sebelumnya telah membocorkan rencana perpanjangan ini.
Dia mengatakan usulan datang dari para pengembang properti agar insentif tetap berlaku untuk menjaga minat beli masyarakat.
“Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” ujar Ara di Jakarta, Selasa, 17 Juni lalu. Dia mengatakan sudah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski keputusan ada di tangan Kementerian Keuangan.
Dengan insentif ini, rumah hingga Rp5 miliar bisa lebih terjangkau berkat pembebasan PPN, sekaligus diharapkan menjadi pendorong transaksi di pasar properti nasional.
REI Apresiasi Perpanjangan PPN DTP 100 Persen hingga Akhir 2025
Asosiasi pengusaha real estate dalam Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas berbagai kebijakan progresif yang mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyebutkan, sejumlah langkah signifikan yang telah diambil pemerintah.
Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional, serta peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dengan nilai hingga Rp 130 triliun.
Kebijakan lain yang diapresiasi adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
“Yang terbaru, kemarin kita mendapatkan informasi bahwa PPN DTP sebesar 100 persen diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir Desember 2025, dari yang seharusnya tinggal 50 persen terhitung mulai Juli 2025. Kebijakan ini sungguh membantu sekali, karena akan mengurangi beban biaya masyarakat yang ingin membeli hunian,” ujar Joko Suranto pada Sabtu (26/7/2025).
Menurut Joko, perpanjangan insentif pajak tersebut menjadi angin segar bagi para pengembang yang selama ini menantikan dukungan konkret untuk mendorong penjualan rumah dan apartemen.
Selain itu, insentif ini juga dinilai efektif menarik minat masyarakat untuk membeli rumah karena biaya yang lebih ringan.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, REI juga telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan meminta bantuan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, agar aspirasi pengembang bisa terus dikawal hingga tuntas.
REI meyakini bahwa kebijakan perpanjangan PPN DTP akan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Pasalnya, sektor properti merupakan industri hulu yang menggerakkan lebih dari 100 subsektor manufaktur.
“Terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menteri keuangan, dan menteri PKP yang terus mendukung sektor perumahan. Harapan kami, kebijakan-kebijakan ini semua akan membawa kebaikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Baca berita lainnya di google news