"Kalau secara pembuktian surat, pasti sangat berpengaruh. Tapi, kan saat ini proses hukumnya masih putusan sela dan akan disampaikan bulan depan."
"Nanti tergantung majelis hakimnya yang akan memutuskan. Kami belum bisa berandai-andai untuk putusan sela," katanya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
Hasil tes DNA ini, menurut Wati, belum bisa menjadi alat bukti surat dengan pastinya hasil ini akan diajukan sebagai bukti surat dari tergugat.
"Jika putusan sela nanti ditolak, atau gugatannya dieksepsi karena kewenangannya bukan di PN Bandung, melainkan Pengadilan Agama, itu otomatis berhenti perkara."
"Tapi, kalau eksepsi ditolak ya tetap berjalan (sidang). Nanti akan ada pembuktian pokok-pokok perkara," katanya
(*)