TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Kamis (16/8/2025).
Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Dari perjalanan kasusnya, ada insiden di mana Setnov membuat geger publik.
Yakni saat dirinya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada 2017 silam.
Kejadian 8 tahun itu pula bagian dari babak dramatis dalam perjalanan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama sang politikus.
Salah satu momen paling diingat publik adalah foto Setya Novanto dengan benjolan di kepala sebesar bakpao—yang kemudian menjadi simbol dari drama hukum yang penuh lika-liku.
Pada Selasa pagi (19/8/2025), Tribunnews menelusuri kembali lokasi kejadian.
Baca juga: PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI
Tiang listrik yang dulu ditabrak Novanto masih berdiri kokoh di sisi aliran sungai di Jalan Permata Berlian, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kini, tiang itu dicat hitam-putih, meski warnanya mulai memudar dan ditutupi karat.
Di bagian tiang, warga menuliskan kata “ojek” secara vertikal dengan cat putih, dan di atasnya tergantung spanduk iklan properti berwarna merah-putih.
Namun, memori tentang insiden itu tampaknya mulai memudar di kalangan warga sekitar.
Sejumlah petugas keamanan di rumah dan apartemen sekitar mengaku tak mengetahui langsung kejadian tersebut, sebagian besar karena baru mulai bekerja setelah tahun 2019.
Bahkan, ada yang hanya mendengar cerita dari sekuriti senior yang sempat diperiksa polisi untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya enggak tahu. Saya mulai kerja di sini sekitar 2019,” ujar seorang sekuriti rumah pribadi di seberang tiang listrik.
Hal serupa diungkapkan oleh sekuriti kompleks dan apartemen Permata Hijau.
Beberapa menyebut bahwa petugas lama yang dulu berjaga sudah tidak ada, bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, Paino, pedagang mie ayam yang sudah lama berjualan di dekat lokasi, masih mengingat insiden tersebut meski bukan saksi mata langsung.
“Saya dagang pagi, kalau enggak salah kejadiannya sore,” katanya.
Dari Bakpao ke Bui
Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto bermula dari pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Ia menyebut adanya aliran dana proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR, termasuk Novanto yang diduga menerima 2,6 juta dolar AS.
Nama Novanto makin tersorot setelah disebut dalam persidangan.
Ia disebut berperan dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, di mana hampir separuhnya diduga dibagi-bagikan ke berbagai pihak.
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Namun Novanto melawan dengan mengajukan praperadilan dan sempat menang.
KPK tak menyerah, dan menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Novanto pun kembali mengajukan praperadilan.
Pada 15 November 2017, KPK mencoba menjemput paksa Novanto di kediamannya, namun gagal.
Dua hari kemudian, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, dan pengacaranya menyebut kepala Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao—pernyataan yang kemudian menjadi bahan olok-olok publik.
Drama berlanjut saat Novanto menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017.
Ia memilih diam dan tampak tidak sehat, meski hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia cukup sehat untuk bersidang.
Vonis, PK, dan Bebas Bersyarat
Setelah melalui serangkaian sidang, Setya Novanto dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan).
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir.
Namun, Novanto tak berhenti di situ.
Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019.
Permohonan itu baru diputus Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, setelah menunggu hampir 2.000 hari.
Hasilnya: hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Pada 16 Agustus 2025, menjelang HUT ke-80 RI, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman, ditambah remisi yang diterima pada Idul Fitri dan HUT RI tahun-tahun sebelumnya.
Tiang listrik yang dulu menjadi saksi bisu drama politik dan hukum kini berdiri diam, berkarat, dan nyaris terlupakan.
Tapi bagi publik, insiden itu tetap menjadi pengingat bahwa hukum bisa berjalan, meski kadang harus melewati jalan yang penuh drama dan—tentu saja—benjolan sebesar bakpao.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Melongok Tiang Listrik yang Bikin Setya Novanto Benjol 'Segede Bakpao', Begini Kondisinya Sekarang
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com