TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (13/8/2025), DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Sekitar pukul 13.00 WIB, rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, .
Usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal ungkap Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.
Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.
Di sisi lain, rapat paripurna DPRD Pati ini bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga Pati yang menuntut agar Sudewo lengser sebagai Bupati Pati.
Adapun demonstrasi digelar sejak Rabu pagi hingga sore hari dan sempat ricuh ketika massa melempari Kantor Bupati Pati dengan botol air mineral dan sayur busuk.
Lalu, pada Rabu sore, Sudewo pun akhirnya menemui massa dan menyampaikan permintaan maaf.
Dia muncul dari dalam kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian.
Politikus Partai Gerindra itu pun meminta maaf atas kebijakannya sebagai Bupati Pati dan berjanji akan lebih baik.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik," ungkap Sudewo.
Namun, pernyataan Sudewo tersebut tidak disambut baik oleh massa karena dibalas dengan pelemparan sepatu hingga sandal.
Kemudian, Sudewo langsung dilindungi polisi yang mengenakan tameng. Lalu, Sudewo pun masuk kembali ke mobil rantis akibat aksi massa tersebut.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki
alasan penyelidikan.
Berawal Kebijakan Naikkan PBB Pati hingga 250 Persen
Aksi demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pati hingga 250 persen.
Sementara, kebijakan ini muncul ketika Sudewo mengatakan tidak ada kenaikan PBB sejak 14 tahun belakangan.
Lalu, Sudewo pun memutuskan untuk menggelar rapat bersama dengan para camat hingga perangkat desa se-Kabupaten Pati di kantornya pada 18 Mei 2025 silam.
Dalam rapat itu, akhinya disepakati PBB di Pati mengalami kenaikan hingga 250 persen.
Dia berdalih kenaikan ini demi peningkatan pendapatan daerah untuk mendanai program pembangunan dan memperkuat layanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)."
"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.
Dia mengungkapkan PBB di Kabupaten Pati masih terendah dibanding beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, ataupun Rembang.
Kenaikan tarif PBB ini diharapkan Sudewo dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, renovasi rumah sakit, hingga pembangunan sektor perikanan.
"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.
Namun, kebijakan itu berujung batal setelah membuat warga Pati marah.
Adapun batalnya PBB naik setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) lalu.
"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata dia.
Sudewo menjelaskan keputusannya itu diambil demi memperlancar perekonomian serta menjaga situasi di Pati agar tetap aman.
Dengan putusan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku di Pati sama seperti tahun lalu.
Sudewo mengatakan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar tarif PBB dengan menggunakan aturan yang sempat diterbitkannya tersebut, maka uang sisanya akan dikembalikan.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa," jelas Sudewo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo, .