1. Buka website Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id
2. Lihat tautan “Lapor Perilaku Hakim” pada sebelah kanan halaman web
3. Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali silakan klik tombol menu “daftar” pada sebelah kanan menu bar.
4. Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya silakan klik tombol menu “masuk” pada kanan atas menu bar
5. Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan, kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan (format digital) dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor” yang ada disisi kanan kolom
6. Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat klik menu “laporan” pada halaman “laporan Pelapor”
7. Sebelum membuat laporan pastikan bahwa email anda aktif
8. Persiapkan dokumen dalam format digital jika anda akan mengunggah dokumen sebagai data pendukung laporan
Cara melaporkan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial. Pelaporan perilaku hakim dilakukan melalui tiga cara:
1. Secara online dengan mengisi formulir pelaporan online yang berada di website Komisi Yudisial
2. Mengirimkan laporan terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)melalui surat ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung dikirim ke kantor KomisiYudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
3. Datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada petugas penerima laporan masyarakat subbagian administrasi pelaporan masyarakat atau juga ke kantor penghubung Komisi Yudisial di daerah.
Alamat kantor penghubung Komisi Yudisial Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun No.1999, RT.27/RW.09, 20 Ilir D. III, Ilir Timur I, Palembang City, South Sumatra 30151 sebelah Iconnet SBU Palembang. Jam operasional Senin-Jumat pukul 07.30-17.00 WIB.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com