TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menghadiri rapat paripurna XVIII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar,Rabu (6/8/2025).
Agenda rapat kali ini membahas penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Sumsel tersebut, juru bicara banggar menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian untuk penyempurnaan Raperda.
Setelah dilakukan pembahasan, anggota DPRD yang hadir dalam kuorum menyatakan persetujuan terhadap laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar atas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menyambut baik hasil pembahasan tersebut dan mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya tim Banggar, dalam mengawal dan meneliti setiap aspek dalam rancangan perubahan APBD.
Baca juga: Jalan Poros Karang Agung Ilir Banyuasin Mulai Dibangun Sepanjang 11 KM, Dibantu Pemprov Sumsel
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Sumsel, khususnya Banggar, yang telah menjalankan tugas pengawasan dan penelitian terhadap Raperda Perubahan APBD ini dengan cermat dan teliti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula dilakukan penandatanganan bersama surat keputusan terhadap Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses legislatif yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM., para kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
Baca berita lainnya di google news