Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).
Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014 mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com