Berita Nasional

HARI INI Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi Prabowo? Ini Kata Kuasa Hukum

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Terbaru, ia akan bebas hari ini usai mendapatkan abolisi dari Prabowo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dikabarkan bakal bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun kabar Tom Lembong bakal bebas hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.

“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR

 Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. 

Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M

 Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.

Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo"

Berita Terkini