Berita Nasional

Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.

Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.

Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

 “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Sementara Amnesti  adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini