Petugas kepolisian mengamankan satu pelaku lain yang diduga terlibat membuang jasad korban ke Gresik.
Penyidik masih mendalami dugaan rudapaksa terhadap korban.
"Masih banyak yang harus kami dalami, pertama terkait dengan sampel cairan yang ada di korban kami bawa ke labfor menunggu hasil labfor, kemudian tes toksikologi untuk mengetahui apa ada racun di tubuh korban," lanjutnya.
SR yang telah menikah dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jika ditemukan unsur pembunuhan berencana, SR dapat dikenakan Pasal 340 KUHP.
AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan korban mengalami luka di kepala akibat benturan benda tumpul.
"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput otak," ungkapnya.
Pakaian yang dikenakan korban masih lengkap, yakni jaket jeans warna biru, kaos warna hitam, dan celana legging abu-abu.
"Kesimpulan hasil autopsi jenazah perempuan berusia 30 tahun diperkirakan meninggal 18 jam sampai 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan," ucap AKBP Rovan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Driver Ojol Wanita di Gresik, Jasad Dibungkus Kardus dan Dibuang ke Pinggir Jalan, .