Berita Lahat

Berdiri Secara Ilegal di DAS, Pemkab Lahat Beri SP 3 Pemilih Warung di Bawah Jembatan Benteng

Penulis: Ehdi Amin
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SP 3 - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih saat berikan SP3 kepada pemilik warung melanggar Perda di bawah jembatan Benteng, Lahat, Selasa (29/7/2025).

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, turun langsung ke lapangan untuk memberi peringatan ke 3 terhadap pemilik warung di bawah jembatan Benteng Lahat, yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat.

Bukan hanya itu, keberadaan warung itu sendiri berdiri ilegal karena berada di daerah aliran sungai (DAS) yang tercatat merupakan aset Pemkab Lahat.

Saat di lokasi, Widia Ningsih bertemu langsung dengan pemilik bangunan warung ilegal tersebut dan dengan tegas menyampaikan peringatan (SP) 3, yang berarti harus dilakukan pembongkaran.

"Kita sudah sosialisasikan secara langsung ke pemilik bangunan, hal itu terkait tata ruang wilayah. Kita berikan SP 3, harus segera dilakukan pembongkaran," kata Widia Ningsih, Selasa (29/7/2025).

Untuk diketahui, Dinas Satpol PP Kabupaten Lahat sudah berulang kali mensosialisasikan kepada pemilik warung, terkait pelanggaran tersebut.

Bahkan dua kali surat peringatan untuk pembongkaran sendiri sudah dilayangkan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung. Keberadaan warung tersebut, Perda 1 tahun 2010 tentang keindahan kota dan ketertiban umum, juga melanggar Perda nomor 11 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah.

"Diharapkan pemilik warung melakukan pembongkaran sendiri. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menegakkan perda itu," tegas Widia Ningsih.

Baca juga: Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Kini Berlabuh ke PKB, Disebut Sudah Pegang KTA Sejak Pilkada 2024

Baca juga: Demi Menjaga Cita Rasa Kopi, Pemkab Lahat Beri Bantuan Solar Dryer ke Kelompok Tani

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aliman Syahri SKom menyampaikan, diperlukan ketegasan dari instansi terkait guna mengambil tindakan, sehingga tidak ada oknum yang melanggar aturan.

Menurutnya, keberadaan warung esek-esek berkedok warung makan itu, hanya akan berikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Belum lagi jadi wadah bagi peredaran miras, narkoba hingga penyebaran virus HIV AIDS.

"Pihak Satpol PP dan pihak berwajib, tidak perlu ragu lagi untuk bertindak tegas, dengan lakukan pembubaran dan penggusuran area terlarang tersebut," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini