TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain Iwan alias Kopok (36), residivis curanmor di Palembang sebanyak empat kali yang ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Tiga rekannya yang lain juga turut diamankan, yakni Afansuri alias Budu (46) yang berperan sebagai pengantar Iwan sekaligus memantau situasi, Madhon (30) dan Imansyah (40) yang berperan sebagai penjual hasil curian.
Sedangkan Iwan adalah eksekutor yang memetik sepeda motor curian.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, setelah mendapat informasi tentang sindikat spesialis pencurian sepeda motor Beat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Unit I Jatanras langsung bergerak menangkap tersangka satu persatu. Setelah menangkap tersangka Iwan alias Kopok lalu lanjut rekannya yang lain. Total ada alat orang yang ditangkap," ujar Johannes, Rabu (23/7/2025).
Awalnya petugas mengamankan tersangka Iwan alias Kopo berikut barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Budu berikut barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana angkutan tersangka.
Ketika menangkap Afansuri alias Budu diketahui kalau aksi pencurian motor itu sudah dilakukan di 44 lokasi.
"Setelah kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan fakta telah terjadi tindak pidana Pencurian berulang sebanyak 44 TKP sekitar kota Palembang," katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan kepada tersangka Madhon dan Imansyah yang berperan membantu tersangka menjualkan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
"Tersangka M dan Im berperan membantu tersangka menjual sepeda motor, " katanya.
Salah satu aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan yakni pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02:30 WIB di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.
Korban Irwan (45) yang kehilangan sepeda motornya. Tersangka Afansuri bersama dengan Iwan alias Kopok masuk ke area parkir halaman rumah korban dengan cara merusak gembok pagar.
Kemudian Iwan menggunakan besi gergaji yang sudah dibentuk runcing dan memfungsikan besi tersebut sebagai anak kunci. Selanjutnya tersangka Iwan menjebol kontak kunci motor dengan kunci Y. Sedangkan Afansuri alias Budu mengawasi kondisi sekitar.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah tersangka Madhon kemudian, Madhon menggadai motor tersebut ke seseorang dengan nilai Rp 2,5 juta.
Uang tersebut dibagi Rp 1,25 juta bayar utang. Lalu tersangka Iwan Rp 600 ribu dan Afansuri Rp 650 ribu.
Baca juga: Gadaikan Motor Milik Mertua, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Terungkap Setelah Anaknya Cerita
Baca juga: Pencuri di Palembang Gasak 2 Motor Sekaligus, Terekam CCTV Beraksi Dalam Hitungan Detik