"Korban mem-posting foto pacar baru tersangka Rafli Ramana Putra di status Facebook-nya sehingga mengakibatkan tersangka sakit hati," ujar Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V. Bagaisar, di lokasi rekonstruksi. Dikutip Kompas.com
Rasa sakit hati tersebut berubah menjadi niat jahat. Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menyusun rencana pembunuhan dan mengajak dua rekannya, AP dan Ibra, untuk turut mengeksekusinya. Kepada mereka, Rafli menjanjikan imbalan dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku Kabur Jual Ponsel Korban
Setelah kejadian, Rafli menjual iPhone milik korban seharga Rp 5 juta kepada seorang kenalan.
Dengan uang itu, ia kabur ke Tegal bersama pacarnya yang sedang hamil. Di Tegal, Rafli sempat meminta izin kepada orang tua pacarnya untuk menikah.
Namun, pada Kamis (17/7/2025) pukul 01.00 WIB, Rafli ditangkap oleh polisi. Sementara dua rekannya, AP dan Ibra, dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Serpong dan Parung Panjang.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com