Dokter Gigi Digerebek di Lubuklinggau

Dipergoki Anak & Suami, Oknum Dokter Gigi Digerebek Bareng Pria Muda di Kosan Masih Diperiksa Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGEREBEK -- P (46) oknum dokter gigi di Musi Rawas digerebek polisi dan suaminya saat bersama seorang pria muda di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu (21/7/2025) malam. P dan pria muda tersebut masih diperiksa polisi.

Sosok P

Penggerebekan seorang oknum dokter gigi dan pria muda di sebuah kamar kos di Kota Lubuklinggau, Sumsel menghebohkan warga sekitar.

Oknum dokter gigi berinsial P (46) tersebut digerebek setelah suami dan anaknya menaruh curiga. 

Sementara hingga berita ini diturunkan belum diketahui sosok dari pria muda yang digerebek bersama P. 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas juga membenarkan bahwa oknum dokter gigi yang digerebek di Lubuklinggau adalah dokter yang bertugas di Musi Rawas. 

"Iya, itu dokter di Rumah Sakit Muara Beliti, bukan di RSUD Sobirin," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, dr Arinanda Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025). 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung mengatakan, kasus viral tersebut yang melibatkan oknum Dokter di Musi Rawas tentu ada tindaklanjutnya. 

Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu laporan persisnya, sebab sejauh ini pihaknya belum mendapat kronologis persisnya.

"Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu, bagimana kejadiannya, kita belum dapat kronologisnya," kata David, Senin (21/7/2025).

Jika memang benar, tentu nanti akan ada penjatuhan sanksi disiplin. Hanya saja, sangsi itu nanti akan diputuskan oleh Tim bukan BKP-SDM.

"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.

Namun David menjelaskan, jika memang benar terbukti, maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.

"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini