TRIBUNSUMSEL.COM -- Tewasnya tiga orang di acara makan gratis syukuran pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina di Garut ikut disorot pakar hukum.
Adapun pakar hukum menilai jika pihak Event Organizer (EO) berpotensi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Prof Nandang Sambas pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (18/7/2025).
"Tetapi ini perlu diteliti lebih lanjut sampai sejauh mana EO itu sudah melakukan upaya-upaya. Kalau sudah melakukan upaya yang sudah antisipatif mungkin itu kelalaian di luar keinginan karena siapa yang mau hajat tetapi malah jadi masalah," ujarnya.
Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul. Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.
"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu. Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.
Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.
"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.
Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.
"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.
Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Untuk jerat hukumnya kalau KUHP itu ada pada Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain. Biasanya memang EO yang paling bertanggungjawab karena sudah memperoleh pendelegasian dari yang punya hajat," ucapnya.
26 Orang Pingsan
26 warga pingsan dan tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa antri makan gratis yang diselenggarakan di kawasan Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/7/2025) siang.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas tragedi tersebut, ia mengatakan turut prihatin atas peristiwa maut itu.