TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (16/7/2025), sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris diketahui Razman dituntut.
Dari asisten Hotman Paris yang bernama Iqlima Kim datang menemui Razman, mengaku mendapat pelecehan seksual dari Hotman kasus ini bermula.
Dalam proses pembelaannya terhadap Iqlima, Razman justru dinilai mencemarkan nama baik Hotman.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara terhadap Razman, yang dianggap bersalah atas pernyataan-pernyataannya terhadap Hotman Paris.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Razman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tuntutan tersebut menuai reaksi keras dari sang istri, Ade Suryani.
Dalam pernyataan emosional, ia menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dinilainya tidak adil.
"Saya seorang istri, juga selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya," ujar Ade Suryani, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyinggung keterlibatannya mendampingi kasus Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang sempat ramai diperbincangkan publik.
"Termasuk kasus Iqlima Kim. Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami. "
Ade mengaku bahwa dirinyalah yang menenangkan Iqlima soal kejadian yang diperbuat Hotman Paris.
Ade Suryani menilai situasi yang terjadi sangat tidak adil.
"Saya yang menenangkannya, sampai dia ingin bunuh diri."