Berita Polres Ogan Ilir

Daftar Perkara Narkotika Paling Menonjol yang Diungkap oleh Polres Ogan Ilir Hingga Juli 2025

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR RILIS - Polisi merilis hasil ungkap kasus narkotika di Mapolres Ogan Ilir, belum lama ini. Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika didominasi oleh sabu

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap perkara peredaran narkotika yang jumlahnya tak sedikit.

Hingga Juli 2025, polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan barang bukti fantastis.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, narkoba jenis sabu mendominasi ungkap kasus. 

Berikut ini daftar ungkap kasus narkoba yang paling menonjol di Ogan Ilir hingga Juli 2025.

1. Peredaran 8.579 Butir Ekstasi dan 874 Gram Sabu di Tanjung Raja

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar pada pertengahan April lalu.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba itu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai pengedar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital.

"Kemudian dua buah kertas aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik," terang Bagus kepada wartawan di Indralaya, Senin (21/4/2025).

Diketahui, para tersangka dan jenis jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," terang Bagus.

Halaman
1234

Berita Terkini