Berita Viral

2 Anggota TNI di Deli Serdang Dituntut 1 Tahun & 1,5 Tahun Penjara Setelah Tembak Mati Bocah SMP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). Mereka hanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Ibu korban pun marah atas tuntutan itu karena dianggap terlalu ringan dan tidak adil.

Kronologi Penembakan

Fitriyani mengungkap peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi pada 31 Mei 2024 lalu pukul 20.00 WIB ketika korban meminta izin bermain bersama rekannya.

Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menghubungi MAF karena tidak kunjung pulang.

Pada momen tersebut, korban masih membalas pesan dari ibunya dengan mengirimkan foto keberadaannya yang masih di rumah temannya.

Namun, hingga Minggu (1/6/2025) pukul 01.00 WIB, MAF tidak kunjung pulang. Lalu, Fitriyani mengirim pesan lagi tetapi tidak dibalas oleh korban.

Sembari menunggu anak yang tak kunjung pulang, Fitriyani mengatakan tiba-tiba ada orang mengetuk pintu rumahnya.

Ternyata orang tersebut mengabarkan bahwa anaknya dirawat di rumah sakit karena ditembak.

"Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyani, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang diterima Fitriyani, MAF tidak kunjung pulang ke rumah karena diajak nongkrong oleh rekannya sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu, korban diajak tawuran di dekat sebuah hotel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata, tawuran itu tidak jadi dilakukan dan membuat korban dan rekannya berencana pulang.

Namun, tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari hotel dan mengejar rombongan MAF. Adapun salah satu mobil tersebut dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setelah itu, ketika sampai di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kabupaten Serdang Bedagai, MAF ditemak oleh Serka Darmen.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tembak Mati Bocah SMP, 2 Anggota TNI di Deli Serdang Cuma Dituntut 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, .

Berita Terkini