MPLS 2025

Tahap Apa Saja dalam Wawasan Wiyata Mandala, Kegiatan MPLS 2025

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MPLS 2025/2026 - Grafis MPLS 2025/2025 (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith). Tahap Apa Saja dalam Wawasan Wiyata Mandala, Kegiatan MPLS 2025

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah dimulai secara serentak pada Senin, 14 Juli 2025.

MPLS juga merupakan waktu yang penting bagi siswa baru untuk menyesuaikan diri dengan sekolah mereka.

Saat MPLS 2025, guru di sekolah akan menyampaikan materi mengenai Wawasan Wiyata Mandala.

Berdasarkan pokok pengertian tersebut, maka “wawasan Wiyatamandala” adalah cara pandang kalangan pendidikan pada umumnya dan perangkat atau warga sekolah pada khususnya tentang keberadaan sekolaha sebagai pengemban tugas pendidikan di tengah lingkungan masyarakat yang membutuhkan pendidikan

Wawasan Wiyata Mandala artinya suatu pandangan atau sikap menghargai terhadap tanggung jawab dalam lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan.

Arti kata wawasan adalah pandangan atau sikap, wiyata artinya pendidikan, dan mandala artinya tempat atau lingkungan.

Secara sederhana, Wawasan Wiyata Mandala bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, baik secara materi mau pun praktek, dikutip dari SMAN1 Purwanegara dan berbagai sumber.

Contoh wawasan Wiyata Mandala yang paling sering ditemui adalah menjaga ketertiban di lingkungan sekolah.

Contoh Tahapan Wawasan Wiyata Mandala

Wawasan Wiyata Mandala adalah bagian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Berikut ini contohnya:

1. Meningkatkan koordinasi dan konsilidasi sesama warga sekolah untuk mencegah kegiatan dan tindakan yang mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah;

2. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan;

3. Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah;

4. Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah;

5. Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa;

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini