Berita Viral

Bukan Cucu Kandung, Fakta Terbaru Kakek Gugat Rumah Warisan di Indramayu, Dulu Dibeli Rp50 Juta

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (kiri) Kadi dan Narti, Kakek dan Nenek di Indramayu mengaku sejak awal tak berniat menggugat menantu dan kedua cucunya, apalagi Zaki yang masih 12 tahun

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru terungkap dari kasus viral kakek gugat cucu terkait tanah dan rumah warisan sang anak di Indramayu.

Sang kakek bernama Kadi ternyata bukanlah kakek kandung dari kedua cucunya yakni ZFI dan Heryatno.

Pasalnya Kakek Kadi ternyata ayah angkat dari Suparto orang tua dari ZFI dan Heryatno.

Melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (11/7/2025)  Kadi bersama istrinya, Narti, adalah pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman DIGUGAT KAKEK - Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

Kuasa hukum Ade dan Narti lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan, misalnya memiliki niat jahat sejak awal, kedua pasangan lansia tersebut mungkin akan menggadaikan langsung sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin.

Selain itu, lanjut Ade, rumah yang kini ditinggali kliennya pun bukan properti pribadi mereka.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang Kadi dan Narti miliki adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Beda cerita dari cucu

Halaman
123

Berita Terkini