Berita Selebriti

Jawaban Baim Wong Disebut Larang Paula Temui Anak di Sekolah hingga Usir jika ke Rumah: Ya Ampun

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ASUH ANAK BAIM WONG - (kiri) Potret Baim Wong saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (kanan) Paula Verhoeven saat menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Baim Wong menanggapi soal melarang mantan istri, Paula Verhoeven bertemu anak di sekolah.

"Dia datang ke sekolah itu kan mengganggu anak belajar. "

"Bisa jadi masalah lagi nanti sama saya,” kata Fahmi, dikutip Tribunnews dalam kanal YouTube Reyben Entertainment.

Peringatan itu disampaikan Fahmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang telah mengabulkan banding cerai Baim Wong pada 17 Juni 2025.

Dalam putusan itu, Baim Wong ditetapkan sebagai pemegang hak asuh tunggal atas kedua putranya.

Menurut Fahmi, putusan banding ini juga membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya yang sempat memberikan hak asuh bersama bagi Baim dan Paula.

“Pengadilan memutuskan hak asuh anak ada di tangan Baim Wong karena menganggap ibunya tidak layak mengasuh anak. "

"Namun begitu, Baim harus memberikan akses bagi ibu kandung untuk bertemu anak,” tuturnya.

Fahmi menekankan bahwa memberi akses bukan berarti Paula bisa membawa pergi anak-anak tanpa izin.

Ia berharap dengan keluarnya putusan banding ini, Paula dapat lebih bijak dalam mengatur waktu pertemuan dengan anak-anak bersama Baim.

“Kalau dia datang bawa anak tengah malam akan kami usir. Dia bawa anak tanpa izin nanti akan kami persoalkan. "

"Karena dia bukan pemegang hak asuh. "

"Dia boleh bertemu, tapi tidak untuk membawa anak-anak,” tegas Fahmi.

Hak Asuh Jatuh ke Tangan Baim Wong

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa hak asuh penuh atas kedua anak Baim Wong jatuh ke tangan sang aktor.

Putusan ini diambil setelah pertimbangan panjang, termasuk penilaian bahwa Paula Verhoeven dianggap tidak layak memegang hak asuh tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini